Hari Ini, Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Hadapi Tuntutan Kasus Suap CPO
- Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim nonaktif Djuyamto, dan tiga terdakwa lainnya bakal dituntut dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO), Rabu (29/10/2025).
“Insya Allah besok (sidang selanjutnya) sudah pembacaan tuntutan. Sidang kita buka kembali satu minggu ke depan, Rabu tanggal 29 Oktober 2025,” ujar Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Pembacaan tuntutan dilakukan setelah proses pembuktian selesai.
Selama persidangan dalam beberapa bulan terakhir, JPU berusaha untuk membuktikan adanya aliran uang dari korporasi CPO kepada majelis hakim.
Aliran uang suap ini juga telah diakui para terdakwa dalam beberapa kesempatan selama sidang.
Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Tag: #hari #arif #nuryanta #hingga #djuyamto #bakal #hadapi #tuntutan #kasus #suap