Serba-serbi Rapat Haji: Kuota, Masa Tunggu, Sampai Usia Pesawat
Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Senin (27/10/2025).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
05:30
29 Oktober 2025

Serba-serbi Rapat Haji: Kuota, Masa Tunggu, Sampai Usia Pesawat

- Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara maraton, sejak Senin (27/10/2025).

Rapat kemudian dilanjutkan pada Selasa (28/10/2025), guna membahas berbagai usulan Kemenhaj yang baru mendapat tanggung jawab penyelenggaraan haji 2026.

Rapat digelar siang hari secara terbuka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat kemudian berlanjut hingga malam secara tertutup.

Berikut adalah materi rapat Komisi VIII bersama Kemenhaj.

Masa tunggu disamakan 26 tahun

Salah satu poin penting dalam rapat penyelenggaraan ibadah haji 2026 menyangkut masa tunggu jemaah haji setiap provinsi yang kini disamakan menjadi 26 tahun.

Kebijakan ini merupakan salah satu terobosan mengingat sebelumnya masa tunggu setiap provinsi berbeda.

Bahkan, terdapat provinsi dengan masa tunggu 47 tahun.

"Seperti tadi saya sebutkan, masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun," kata Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat tersebut.

Dahnil menyebut, perhitungan kuota setiap provinsi haji 2026 cenderung berbeda dengan haji tahun 2025.

Menurut dia, kuota haji 2025 yang dibagi untuk setiap provinsi tidak memiliki dasar hukum.

Sementara, pembagian kuota haji 2026 sudah disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).

"Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang akan mengalami penambahan kuota dan berdampak pengurangan waktu tunggu. Dan 20 provinsi yang mengalami pengurangan kuota, berdampak menambah waktu tunggu," kata dia.

 

Rincian kuota jemaah haji per provinsi

Dalam rapat itu, Dahnil merincikan kuota jemaah haji reguler per provinsi 2026 setelah disamakan setiap provinsi menjadi 26 tahun.

Pembagian kuota itu yakni, Aceh 5.426, Sumatera Utara 5.913, Sumatera Barat 3.928, Riau 4.682, Jambi 3.576, Sumatera Selatan 5.354, Bengkulu 1.357, Lampung 5.827, DKI Jakarta 7.819, Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, DI Yogyakarta 3.748, Jawa Timur 42.409, Bali 1.698, NTT 516, Kalimantan Barat 1.858, Kalimantan Tengah 1.559, Kalimantan Selatan 5.187, Kalimantan Timur 3.189.

Lalu, Sulawesi Utara 402, Sulawesi Tengah 1.753, Sulawesi Selatan 9.670, Sulawesi Tenggara 2.063, Maluku 587, Papua 933, Bangka Belitung 1.077, Banten 9.124, Gorontalo 608, Maluku Utara 785, Kepulauan Riau 1.085, dan Sulawesi Barat 1.450.

Usia pesawat maksimal 15 tahun

Selain persoalan masa tunggu dan kuota per provinsi, rapat juga membahas usia maksimal pesawat yang akan mengangkut jemaah.

Pihak Komisi VIII DPR RI meminta, usia maksimal pesawat itu berkisar antara 12 sampai 15 tahun.

Perbedaan sempat terjadi karena Dahnil menyebut, batasan itu akan memberatkan pihak maskapai.

“Karena maksimal itu mereka 20 tahun. Nah, ini terkait dengan national interest,” kata Dahnil.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan, usia pesawat itu penting dibatasi mengingat insiden yang pernah terjadi.

“Kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat penerbangan (haji) yang dari Makassar itu sudah naik terbakar balik lagi. Ada lagi yang di Medan juga sama,” kata Wachid.

Tidak hanya di Tanah Air, pesawat yang membawa jemaah juga pernah mengalami gangguan di Arab Saudi.

 

“Sudah landing di Saudi, di Madinah atau di Mekah, enggak bisa terbang lagi,” ujar Wachid.

Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.

Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.

Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.

Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.

Tag:  #serba #serbi #rapat #haji #kuota #masa #tunggu #sampai #usia #pesawat

KOMENTAR