BSI Siapkan Relaksasi Pembiayaan Bagi Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI akan memberikan relaksasi pembiayaan kepada nasabah yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hal ini sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 10 Desember 2025 lalu. Adapun pemberian relaksasi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan, relaksasi pembiayaan akan diberikan kepada nasabah yang teridentifikasi dan tervalidasi mengalami kesulitan arus kas atau kerusakan aset usaha akibat bencana tersebut.
Ilustrasi kredit, kredit perbankan. Bank optimistis kredit dan likuiditas tetap tumbuh hingga akhir tahun.
"Langkah ini diambil BSI sebagai upaya untuk memberikan ruang nafas bagi nasabah terdampak, baik pegawai maupun pelaku usaha lainnya di wilayah Sumatera, agar dapat fokus melakukan pemulihan pasca-bencana tanpa terbebani kewajiban finansial yang berlebihan dalam jangka pendek," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Wisnu menjelaskan, opsi relaksasi yang disiapkan seperti restrukturisasi pembiayaan. Namun skemanya bersifat case by case, menyesuaikan dengaan kondisi masing-masing nasabah.
Bentuknya dapat berupa penjadwalan ulang pembayaran angsuran, penyesuaian jangka waktu, hingga masa tenggang (grace period) pembayaran pokok.
Dalam pelaksanaannya, BSI akan mengacu pada ketentuan regulator dan kementerian terkait, khususnya kebijakan OJK mengenai perlakuan khusus pembiayaan bank bagi daerah tertentu yang terdampak bencana alam.
Wisnu menambahkan, saat ini BSI juga terus memantau perkembangan situasi di lapangan secara intensif untuk memastikan layanan perbankan tetap berjalan optimal sekaligus memetakan kondisi nasabah yang terimbas bencana.
Ilustrasi kredit, kredit UMKM.
Perseroan berharap situasi di wilayah Sumatera dapat segera pulih. BSI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan regulator terkait untuk memastikan langkah-langkah stimulus yang diambil tepat sasaran dan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"BSI menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat," tuturnya.
Sebagai informasi, OJK menetapkan kebijakan relaksasi pembiayaan atau restrukturisasi kredit bagi korban bencana di tiga provinsi di Sumatera.
Sebab, berdasarkan asesmen OJK bencana tersebut memengaruhi perekonomian di daerah setempat sehingga memengaruhi kemampuan membayar debitur.
Pemberian relaksasi itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Adapun relaksasi kredit kepada debitur yang menjadi korban bencana di tiga wilayah tersebut mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar dan penetapan kualitas lancar atas kredit yang dirustrukturisasi.
Kemudian relaksasi juga berupa pemberian kredit baru terhadap debitur yang terkena dampak dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit baru atau tidak menerapkan one obligor.
Pemberian relaksasi tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Tag: #siapkan #relaksasi #pembiayaan #bagi #nasabah #terdampak #bencana #sumatera