Wamenhaj Sebut Kontrak Multi Years Jasa Penyelenggaraan Haji untuk Cegah Kecurangan
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Azhar Simanjuntak saat ditemui di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
19:06
28 Oktober 2025

Wamenhaj Sebut Kontrak Multi Years Jasa Penyelenggaraan Haji untuk Cegah Kecurangan

- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, kontrak pengadaan jasa penyelenggaraan ibadah haji diusulkan per 3 tahun atau multi years untuk mencegah potensi kecurangan.

Dahnil mencontohkan, di antara potensi kecurangan itu adalah “cashback” yang mungkin terjadi ketika pengadaan jasa komponen haji dilakukan setahun sekali.

Pendekatan ini menjadi salah satu materi pembahasan Kementerian Haji dan Umrah dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

“Itu untuk mencegah misalnya potensi kecurangan, potensi cashback karena setiap tahun ada tim pengadaan atau penyediaan,” kata Dahnil.

“Dengan cara per 3 years ini, maka peluang untuk cashback bisa berkurang,” tambahnya.

Dahnil menjelaskan, kontrak pengadaan tiga tahun meliputi jasa penerbangan jemaah haji, syarikah, hingga akomodasi.

Pendekatan ini, kata Dahnil, tidak hanya mempersempit potensi kecurangan. Biaya komponen haji itu bahkan ditekan sehingga lebih murah.

“Jadi kontrak per 3 tahun, kita evaluasi per setahun tapi kontraknya 3 tahun. Nah itu memberikan insentif agar bisa menurunkan harga penerbangan,” tutur Dahnil.

Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.

Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.

Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.

Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.

Tag:  #wamenhaj #sebut #kontrak #multi #years #jasa #penyelenggaraan #haji #untuk #cegah #kecurangan

KOMENTAR