Umrah Mandiri Beri Kebebasan Calon Jemaah, Anggota DPR Ingatkan 5 Syaratnya
- Anggota Komisi VIII DPR Aprozi Alam mengingatkan kepada calon jemaah umrah mandiri untuk memenuhi 5 syarat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurutnya, para calon jemaah umrah mandiri tetap harus mengikuti aturan yang ada, meskipun mereka diberikan kebebasan dalam pelaksanaannya.
"(Syarat) Pertama tentu agama Islam, yang kedua memiliki paspor untuk bolak-baliknya, dan yang ketiga harus mendaftar melalui online Nusuk sehingga mereka bisa terdaftar di Kementerian Haji Indonesia dan Kementerian Haji Arab Saudi," ujar Aprozi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Ia menjelaskan, para calon jemaah umrah mandiri tidak bisa melaksanakan ibadah di Tanah Suci jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi.
"Pemerintah Indonesia tahu bahwa contohnya saya berangkat pada bulan ini dan tanggal ini, tentu harus itu. Nah, seandainya itu tidak dilakukan tentu tidak bisa," ujar Aprozi.
Aprozi pun mengatakan, Komisi VIII sudah mengambil keputusan untuk mengatur soal umrah mandiri dalam UU Haji dan Umrah terbaru.
Pemerintah juga telah menyetujui diaturnya umrah mandiri sebagai tindak lanjut dalam mengikuti regulasi dari Arab Saudi.
"Sudah clear, bahwasannya kita dari Komisi VIII bersama pemerintah sudah mengesahkan untuk haji mandiri dan umrah mandiri," ujar Aprozi.
"Apalagi kita tahu bahwasannya di Arab Saudi hal ini bukan baru, mereka sudah membuka seluas-luasnya. Di Indonesia baru mengikuti regulasi yang ada di Arab Saudi," sambungnya.
Ingatkan Risiko Umrah Mandiri
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan sejumlah risiko yang berpotensi dihadapi para jemaah umrah mandiri.
Risiko pertama adalah para jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), hingga perlindungan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMPHURI, Zaki Zakariya menjelaskan bahwa umrah mandiri memang terkesan memberikan kebebasan bagi calon jemaah umrah, tetapi ada risiko di balik pelaksanaannya.
"Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara," kata Zaki dalam keterangannya, dikutip Senin (27/10/2025).
Risiko selanjutnya yang akan dihadapi calon jemaah umrah mandiri adalah potensi gagal berangkat ke Tanah Suci akibat visa yang tidak terbit.
Gagal berangkat umrah bisa menjadi salah satu hal yang dihadapi para calon jemaah, mengingat semua hal harus diurus sendiri.
"Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum," jelas Zaki.
Di samping itu, ia juga mengingatkan sejumlah aturan di Arab Saudi mulai dari visa, miqat, maupun aturan syari’at.
Jika jemaah umrah mandiri tidak mengetahui aturan-aturan tersebut, mereka berisiko melanggar aturan manasik hingga berpotensi terkena sanksi dari otoritas Arab Saudi.
Ia mencontohkan, banyak jemaah yang tiba-tiba ditahan polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik hingga tinggal terlalu lama melebihi batas waktu (overstay).
"Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta," tutur Zaki.
Tag: #umrah #mandiri #beri #kebebasan #calon #jemaah #anggota #ingatkan #syaratnya