AMPHURI Nilai Umrah Mandiri Tidak Cocok Diterapkan di Indonesia
Ilustrasi umrah.(Humas Kemenag Sumsel)
10:12
27 Oktober 2025

AMPHURI Nilai Umrah Mandiri Tidak Cocok Diterapkan di Indonesia

- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut bahwa umrah mandiri tidak cocok diterapkan di Indonesia.

Zaki khawatir begitu umrah mandiri dilegalkan, maka sistem yang selama ini berjalan akan digantikan oleh platform global yang berorientasi profit.

"Sangat tidak cocok dan tidak ada negara Muslim pengirim jemaah umrah dan haji yang membuka diri, terus platform Nusuk dibuka di Indonesia, diintegrasi, tidak ada," ujar Zaki dalam dialog bersama Kompas TV, Senin (27/10/2025).

"Yang tadi disampaikan bahwa Saudi sudah menerima umrah mandiri dari keluarga negara itu tidak tepat," tambah dia.

Lambat laun, kata Zaki, hal itu akan berdampak pada ekonomi masyarakat dan pergeseran nilai spiritual umrah menjadi transaksi komersial semata.

"Ini berbahaya sekali buat bangsa kita. Buat ekonomi berbasis keumatan ini sangat berbahaya sekali," ucapnya.

Menurut Zaki, pengelolaan umrah mandiri dari pengajuan visa, pemesanan tiket, akomodasi, hingga layanan di Tanah Suci dapat diatur langsung oleh jemaah, justru akan merugikan pajak negara.

"Ya kan memang kita tahulah bahwa kalau kita langsung membeli, masyarakat Indonesia membeli ke platform luar negeri secara langsung, bagaimana pajaknya? Kita akan tergerus, kita tidak akan mengembangkan TKDN yang selalu digaung-gaungkan pemerintah," ucapnya.

Zaki mengatakan, asosiasinya hanya usaha kecil yang dikelola oleh organisasi masyarakat dan pondok pesantren.

"Kita ini yang UMKM kecil, penyelenggara-penyelenggara ini kita ini, bukan sembilan naga yang mengelola ribuan triliun, bukan," kata dia.

"Jadi tolonglah, ini landasan dan mindset-nya ini perlu diamati lagi lah. Perlu di-review lagi tentang legalisasi ini," pungkas Zaki.

UU PIHU terbaru bolehkan umrah mandiri

Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah atau PIHU.

Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.

Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.

Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.

Menurut aturan baru dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pendaftaran umrah mandiri dapat dilakukan melalui layanan Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa/.

Nusuk Umrah memungkinkan jemaah untuk menyesuaikan perjalanan dengan memilih paket terpadu atau memesan layanan individual seperti visa, akomodasi, transportasi, dan tur.

Platform Nusuk tersedia dalam tujuh bahasa dan sudah terintegrasi dengan sistem pemerintah.

Tag:  #amphuri #nilai #umrah #mandiri #tidak #cocok #diterapkan #indonesia

KOMENTAR