



Duit Pemda Nganggur di Bank, Wamendagri: Harusnya Tak Terjadi Jika Serapannya Maksimal
- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiharto mengatakan, anggaran pemerintah daerah yang menganggur di bank sebanyak Rp 234 triliun tak seharusnya terjadi jika serapan anggarannya maksimal.
"Ini sesungguhnya kan tidak harus terjadi ketika serapannya maksimal," kata Bima kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/10/2025).
Bima mengatakan, jika pemerintah daerah bisa melakukan perencanaan yang baik dan bisa mengantisipasi gagal lelang, termasuk melaksanakan kegiatan di awal tahun, maka anggaran bisa diserap dengan baik.
Atas masalah tersebut, Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah memperbaiki perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mereka.
"Memastikan juga sistem pengadaan barang dan jasanya, kemudian landasan aturannya supaya semuanya (anggaran) itu bisa dibelanjakan di awal sehingga tidak ada dana yang tidak terserap dan kemudian tersimpan di bank," ucapnya.
Selain itu, kata Bima, Kemendagri juga akan melakukan evaluasi dan mendalami anggaran menganggur dari pemerintah daerah tersebut.
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, kata Bima, akan mengecek langsung masalah yang terjadi di daerah terkait dana nganggur tersebut.
"Nanti Dirjen Keuangan Daerah sudah komunikasi, ya tentu mendalami daerah-daerah ini seperti apa problemnya, dan ini kita dorong untuk dibelanjakan. Kita dorong untuk disalurkan, diperbaiki perencanaannya semuanya," ucapnya.
Terakhir, Bima menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan dana yang sengaja disimpan di bank untuk diambil keuntungan bunganya.
Terlebih isu terkait dengan bunga bank yang diambil dan dinikmati segelintir orang tertentu di pemerintah daerah.
"(Disimpan ke bank) karena tidak terserap, ya sudah dideposito dulu biasanya begitu. Jadi bukan dalam jangka waktu yang panjang, kesengajaan sebagai strategi saya kira tidak," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana pemerintah daerah (pemda) yang belum digunakan dan masih mengendap di bank hingga mencapai Rp 234 triliun.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 15 Oktober 2025 menunjukkan, angka tersebut merupakan akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.
Menurut Purbaya, besarnya dana yang menganggur itu bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.
Tag: #duit #pemda #nganggur #bank #wamendagri #harusnya #terjadi #jika #serapannya #maksimal