Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
Bahtiar Baharuddin. [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
12:40
19 Oktober 2025

Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN

Baca 10 detik
  • Kemendagri mengusulkan pembiayaan Pilkada ke depan tidak lagi menggunakan APBD.
  • Bahtiar saat ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat menemukan situasi genting di Kabupaten Mamasa menjelang Pilkada 2024.
  • Kemendagri kerap harus turun tangan menjadi penengah dalam konfrontasi antara kepala daerah, DPRD, dan penyelenggara pemilu.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembiayaan Pilkada ke depan tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Usulan tersebut dilontarkan untuk menghentikan praktik di mana dana hibah untuk KPU dan Bawaslu daerah kerap dijadikan "alat negosiasi" oleh elite politik lokal.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar Baharuddin mengungkap, di balik layar, KPU dan Bawaslu di daerah, selama ini seringkali menghadapi tekanan politis yang menghambat kerja mereka.

"Kasian kawan-kawan ini, mohon maaf ini, praktek kita di daerah, kadang enggak semua daerah, hibah kepada KPU itu, Bawaslu itu, dijadikan alat negosiasi. Dilambat-lambatkan pencairannya, alokasinya, ribet begitu dengan DPRD, negosiasi," ungkap Bahtiar dalam acara peluncuran Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Sabtu (18/10/2025).

Bahkan, kata Bahtiar, Kemendagri kerap harus turun tangan menjadi penengah dalam konfrontasi antara kepala daerah, DPRD, dan penyelenggara pemilu terkait alokasi anggaran yang seringkali kurang dari kebutuhan.

Bahtiar lalu mencontohkan saat ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Ketika itu, ia menemukan situasi genting di Kabupaten Mamasa menjelang Pilkada 2024.

"Di Mamasa itu sudah mau tinggal sebulan lagi Pilkada belum ada uangnya," kenangnya.

Karena kondisi darurat tersebut, Bahtiar saat itu terpaksa mengambil langkah tak biasa dengan melobi langsung pemerintah pusat untuk mencairkan dana bagi hasil dan mentransfernya langsung ke rekening KPU dan Bawaslu Mamasa.

"Untung saya Pj Gubernur di sana. Coba kalau gubernurnya bukan saya. Untung gubernurnya temannya KPU," selorohnya.

Menurut Bahtiar, usulan ini juga didasari oleh status KPU sebagai lembaga negara yang diatur langsung dalam konstitusi, setara dengan kementerian inti seperti Kemendagri, Kemenlu, dan Kemenhan. Oleh karena itu, pembiayaannya harus dijamin oleh negara melalui APBN, bukan bergantung pada APBD.

"Jadi kasihan kawan-kawan ini, kalau sistem keuangannya masih seperti ini. Ini lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," tegasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #bongkar #praktik #kotor #daerah #kemendagri #usul #dana #pilkada #pakai #apbn

KOMENTAR