Kejagung Ungkap Ada Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
15:16
17 Oktober 2025

Kejagung Ungkap Ada Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp 10 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pengembalian itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang bersikap kooperatif.

“Dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dollar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar,” kata Anang, saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan oleh beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.

“Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif. Dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata dia.

Namun, Anang enggan mengungkap identitas pihak tersangka yang ikut mengembalikan uang tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu berasal dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proyek tersebut.

“Kan tersangkanya dari sana. Pokoknya salah satu tersangka,” ujar dia.

Anang menegaskan, pengembalian uang hampir Rp 10 miliar itu bukan dari eks Menristekdikbud saat itu, Nadiem Makarim.

“Di luar (Nadiem),” ujar dia.

Anang menyebut, pengembalian itu merupakan gabungan dari beberapa tahap pengembalian sebelumnya.

“Enggak (baru), ada yang gabungan dari yang kemarin,” imbuh dia.

Tag:  #kejagung #ungkap #pengembalian #hampir #miliar #kasus #korupsi #laptop #chromebook

KOMENTAR