Cerita Eks Pimpinan PN Jakpus Kaget Pertama Kali Bertemu Ary “Gadun FM”
- Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, mengaku kaget saat pertama kali bertemu dengan pengacara Ariyanto Bakri, atau dikenal juga sebagai Ary Gadun FM di media sosial.
Hal ini disampaikan Arif saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan suap majelis hakim pemberi vonis ontslag pada tiga korporasi CPO.
Arif menceritakan, pertemuan pertamanya dengan Ariyanto ini terjadi pada awal 2024 lalu.
Saat itu, Arif masih bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengaku, selama bekerja sebagai hakim maupun petinggi pengadilan, dirinya jarang bertemu atau berkawan dengan pengacara atau pihak-pihak yang berkepentingan.
Pertemuan antara Arif dan Ariyanto ini diprakarsai oleh Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat Panitera Muda PN Jakarta Utara.
“Saat itu saudara Wahyu ngajak teman. Terus saya bilang, siapa itu. Terus dia bilang, teman main motor saya,” ujar Arif dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Arif mengatakan, Wahyu tidak menjelaskan dengan tegas siapa teman yang dimaksudnya ini.
Mereka pun bertemu di sebuah kafe yang berada di dalam hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pertemuan ini diperkirakan terjadi sekitar bulan April 2024.
Saat itu, perkara kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO baru masuk ke PN Jakpus.
“Sebelumnya, Wahyu belum infokan siapa itu?” tanya salah satu jaksa kepada Arif.
Arif menegaskan, ia tidak tahu siapa teman yang dimaksud Wahyu.
Mengaku kaget!
Maka, ketika melihat Ariyanto, Arif mengaku kaget karena tidak mengenal sosok yang dibawa Wahyu.
Eks Wakil Ketua PN Jakpus ini menegaskan, selama ini ia lebih sering berpergian atau makan ditemani oleh sopir atau orang-orang yang sudah dikenalnya. Ia mengaku tidak pernah bertemu atau menjalin hubungan dengan pengacara.
“Saya kan enggak pernah, mohon maaf, dengan yang apalagi pengacara dan sebagainya, enggak pernah saya. Saya biasanya berdua saja sama driver kalau keluar atau sama orang-orang yang sudah saya kenal sebelumnya. Enggak pernah. Makanya saya kaget, siapa itu,” jelas Arif.
Saat dicecar jaksa, Arif mengaku pertemuan mereka bertiga di Kemayoran ini tidak membahas perkara.
“Enggak cuma memperkenalkan diri saja, seingat saya itu. Memperkenalkan dia (Ariyanto) teman (Wahyu) dan nemenin ini saja,” imbuh Arif.
Arif membenarkan, setelah pertemuan perkenalan ini, ia pernah beberapa kali lagi bertemu dengan Ariyanto untuk membahas perkara kasus CPO yang bergulir.
Berdasarkan kronologi terjadinya perkara, pertemuan antara Ariyanto, Wahyu, dan Arif terjadi dua kali antara Mei-Juni 2024 di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading.
Petugas membawa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah) menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/wpa.
Pertemuan-pertemuan ini berujung pada kasus suap yang kini menyeret nama Arif, Wahyu, Ariyanto, dan beberapa orang lainnya.
Siapa Ary "Gadun FM"?
Ariyanto Bakri alias Ary "Gadun FM" merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.
Ia dituntut dalam berkas perkara terpisah yang akan segera disidangkan.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan.
Tag: #cerita #pimpinan #jakpus #kaget #pertama #kali #bertemu #gadun