



Djuyamto Mengaku Sudah Sejak Awal Merasa Bakal Jadi Tersangka Suap CPO
- Hakim nonaktif Djuyamto mengaku sudah punya perasaan bahwa dirinya bakal menyandang status tersangka suap vonis lepas ekspor CPO saat awal pengungkapan kasus ini.
“Ketika konpers (penetapan tersangka suap kasus CPO pertama), saya sampaikan (ke istri), ‘Wah ini saya akan jadi tersangka’,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
Kopers atau jumpa pers yang dia maksud adalah jumpa pers pada 12 April 2025 lalu, saat mantan Wakil Ketua PN Jakpus, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dan beberapa orang lainnya ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.
Saat itu, Djuyamto sudah merasa dirinya akan segera memakai rompi merah jambu tahanan dari Kejaksaan Agung.
Dia mengaku sudah lama merasa bersalah karena menerima uang suap untuk memberi vonis lepas atau ontslag dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi minyak mentah.
Hal ini disampaikan Djuyamto ketika dirinya diperiksa sebagai saksi mahkota untuk perkara dugaan suap majelis hakim pemberi vonis ontslag pada tiga korporasi CPO.
“Perasaan bersalah itu bukan sejak saya ditangkap, sejak saya menerima yang pertama pun sebenarnya saya sudah mengaku (merasa) bersalah,” ujar Djuyamto.
Djuyamto menegaskan, sebagai seorang hakim, ia merasa bersalah ketika menerima uang saat menangani sebuah perkara.
“Sebagai seorang hakim, ketika menangani perkara menerima duit, itu saya sudah bersalah di situ, bukan saat sejak saya di Kejaksaan Agung, enggak,” imbuh Djuyamto.
Mendengar pernyataan suaminya, Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya mengajak Djuyamto untuk langsung mendatangi Kejaksaan Agung.
Djuyamto, ditemani istri dan kuasa hukumnya, diketahui tiba di kawasan Kejaksaan Agung pada 13 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, konferensi penetapan Arif Nuryanta sebagai tersangka telah selesai dan penyidik sudah pulang.
Kawasan Kejaksaan Agung juga telah sepi dan kosong, hanya beberapa petugas keamanan yang berada di lokasi.
Tidak sampai 24 jam berlalu, Djuyamto menyusul Arif Nuryanta dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap penanganan perkara CPO.
Lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
Tag: #djuyamto #mengaku #sudah #sejak #awal #merasa #bakal #jadi #tersangka #suap