



Respons KPK soal 57 Eks Pegawai yang Ingin Kembali Bertugas di Markas Antirasuah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keinginan 57 mantan pegawainya yang tergabung dalam IM57+ Institute untuk kembali bertugas di lembaga antirasuah. Para eks pegawai tersebut juga telah melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP) agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka ke publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para mantan pegawai tersebut.
“Terkait dengan sengketa informasi yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Pusat atau KIP, kita sama-sama tunggu dan hormati prosesnya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10).
Budi menjelaskan, meski gugatan tersebut diajukan oleh IM57+ Institute, KPK bukan pihak termohon dalam perkara itu. Pihak yang menjadi termohon adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji apakah hasil TWK tersebut dapat dibuka untuk publik atau tidak. Karena pihak termohonnya PPID BKN, bukan KPK,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya akan menghormati apapun keputusan yang akan dikeluarkan oleh KIP, termasuk jika nantinya hasil TWK diminta untuk dibuka ke publik.
“Kita ikuti dan hormati prosesnya, karena ini memang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan KIP untuk memutuskan apakah informasi tersebut terbuka untuk publik atau tidak,” pungkasnya.
Tag: #respons #soal #pegawai #yang #ingin #kembali #bertugas #markas #antirasuah