Besok MK Bacakan Putusan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan, Seluruhnya Terkait Pasal Imunitas Jaksa
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
08:16
15 Oktober 2025

Besok MK Bacakan Putusan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan, Seluruhnya Terkait Pasal Imunitas Jaksa

- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan 3 perkara uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada Kamis (16/10). Persisnya Pasal 8 Ayat (5) yang kerap disebut sebagai pasal imunitas jaksa

Dilihat dari laman resmi MK pada Selasa (14/10), 3 perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025. Putusan atas ketiga perkara tersebut sudah dijadwalkan untuk dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus).

Bunyi Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang digugat dalam perkara itu adalah ’Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung'.

Perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh 2 orang advokat. Yakni Harmoko dan Juanda. Lewat perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

”Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antar profesi penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi jaksa,” bunyi perbaikan pemohon.

Tidak hanya itu, pemohon juga mencontohkan bila mana seorang jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadap jaksa tersebut tidak bisa segera dilaksanakan. Sebabnya tidak lain karena penangkapan dan penahanan jaksa tetap mensyaratkan izin dari jaksa agung.

”Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” tulis pemohon.

Karena itu, pemohon meminta kepada MK mengabulkan permohonan mereka. Selain itu,MK juga diminta untuk menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atas hal-hal yang dikecualikan. 

Hal-hal yang dikecualikan itu seperti tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau disangka melakukan tindak pidana khusus. 

Pemohon juga memiliki petitum alternatif. Yakni menyatakan Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ’dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak permohonan izin diterima’.

Hampir sama dengan perkara nomor 67/PUU-XXIII/2025 dalam perkara nomor 15/PUU-XXIII/2025 dan perkara nomor 9/PUU-XXIII/2025, pemohon juga menguji Pasal 8 Ayat (5) UU Kejaksaan. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga pemohon mengajukan gugatan kepada MK. 

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #besok #bacakan #putusan #perkara #materiil #kejaksaan #seluruhnya #terkait #pasal #imunitas #jaksa

KOMENTAR