



Anggota Ombudsman Dukung Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Wacana pemutihan atau pelunasan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat dukungan dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran pers Ombudsman, Senin (13/10/2025).
Wacana itu, bila terealisasi, disebutnya merupakan upaya mengembalikan marwan jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang humanis dan berkeadilan. Meski demikian, tentu perlu dipikirkan cara teknisnya.
“Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, namun tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur,” ujar Robert
Instrumen: DTKS
Kaum miskin perlu diprioritaskan dalam pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Untuk memastikan agar pelunasan tepat sasaran, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa menjadi alatnya.
BPJS Kesehatan diharapkan juga proaktif dalam reaktivasi kepesertaan.
“Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS. Penonaktifan ini baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Sikap pasif semacam ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” tegas Robert.
Ombudsman RI berpandangan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar- benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.
Wacana pemutihan iuran BPJS Kesehatan
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjelaskan, rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjutnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang disebut akan dijalankan pada 2026.
"Tentang pemutihan BPJS itu saya aja nanya ke Sekjen, rupanya saya belum dikasih tahu," ujar Purbaya saat media gathering di Sentul, Bogor, Jumat (10/10/2025).
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, rencana penghapusan tunggakan masih dalam tahap kajian. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi membebani anggaran negara jika tidak diperhitungkan secara matang.
“Ada rencana itu, tapi mohon waktu karena itu harus dihitung,” kata Prasetyo.
Tag: #anggota #ombudsman #dukung #wacana #pemutihan #tunggakan #bpjs #kesehatan