



Penggugat di MK: Pajak Pensiun dan Pesangon Timbulkan Frustasi Usia Senja
- Para penggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait pajak yang dikenakan untuk pensiun dan pesangon menyebut kebijakan ini membuat para lansia yang memasuki usia pensiun merasa frustrasi.
Hal ini disampaikan para pemohon uji materi dengan nomor perkara 186/PUU-XXII/2025 dalam salah satu argumen hukum mereka.
Mereka menyebut, beban berat penarikan pajak ini tidak hanya menimpa diri pensiunan, tetapi juga menekan jiwa keluarga mereka secara keseluruhan.
"Ketika dana pensiun yang seharusnya menjadi tiang penopang hidup keluarga dipotong, kekhawatiran tumbuh semakin besar," tulis permohonan yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi, Jumat (10/10/2025).
Para pemohon yang merupakan sembilan karyawan swasta ini menyebut mereka takut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak yang belum mandiri, sedangkan mereka sendiri sudah tidak lagi produktif untuk bekerja.
"Rasa cemas ini menjadi beban psikologis yang melumpuhkan, menimbulkan frustrasi dan putus asa yang tak terucap dan menggerus semangat hidup keluarga yang sebenarnya telah berjuang begitu keras," kata para pemohon.
Menurut pemohon, pajak yang ditarik pemerintah atas kompensasi pasca kerja, baik akibat pemutusan hubungan kerja maupun pensiun, merupakan bentuk ketidakadilan fiskal yang bertentangan dengan konstitusi.
Selain membuat frustrasi, pajak pensiun dan pesangon ini juga dinilai melanggar hak atas rasa aman seorang warga negara, karena penghasilan mereka diambil negara dan membuka peluang gangguan psikologis yang begitu besar, seperti depresi dan bahkan trauma.
"Bila ini terus berlanjut, bukan hanya kesehatan mental yang tergerus, tetapi juga keharmonisan keluarga dan komunitas yang menjadi tempat mereka bersandar akan ikut terancam," tulis permohonan tersebut.
Atas dasar argumen tersebut, mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
Mereka juga meminta MK memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Ada permohonan serupa sebelumnya
Permohonan ini merupakan permohonan kedua terkait pajak untuk pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat.
Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang menggelar sidang perdana, Senin (6/10/2025), mengajukan hal yang sama.
Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan obyek pajak, terlebih diberlakukan progresif.
"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif," ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Mereka juga meminta hal yang sama agar MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.
Tag: #penggugat #pajak #pensiun #pesangon #timbulkan #frustasi #usia #senja