Mencari Silfester Matutina, Kok Kejagung Minta Tolong Pengacara Terpidana?
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
09:04
11 Oktober 2025

Mencari Silfester Matutina, Kok Kejagung Minta Tolong Pengacara Terpidana?

- Eksekusi putusan putusan pengadilan atas perkara terpidana fitnah terhadap Wakil Presiden Ri Ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Silfester Matutina, tak kunjung jelas.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara ini justru meminta kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membujuk pengacara Silfester yang menyebut kliennya ada di Jakarta untuk membantu penegakan hukum.

“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Anang mengatakan, pihaknya sampai saat ini Korps Adhyaksa masih berusaha mencari batang hidung Silfester si terpidana.

Meski demikian, ia memastikan proses hukum untuk mengeksekusi Silfester telah ditempuh jaksa eksekutor dengan mencoba menghadirkan Silfester.

“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” kata Anang.

Belum jadi buron

Meski tak kunjung menghadiri panggilan jaksa dan kejaksaan tak menemui keberadaannya, Silfester belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar dia.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu juga menepis kecurigaan bahwa Silfester dibantu pihak tertentu melarikan diri.

Ia kemudian meminta penasehat hukum Silfester membantu proses hukum.

“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,” kata Anang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang SupriatnaKOMPAS.COM /KIKI SAFITRI Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Pengacara bilang Silfester di Jakarta

Tak kunjung terang di mana batang hidung Silfester, pengacaranya, Lechumanan menyebut kliennya ada di Jakarta.

“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ia kemudian menyinggung gugatan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dianggap menghentikan perkara Silfester.

Gugatan tersebut lalu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Lechumanan memandang kliennya tidak perlu dijebloskan ke penjara.

“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.

Menurut Lechumanan, pasal yang digunakan untuk menjerat Silfester sudah kedaluwarsa sehingga tak perlu dilaksanakan eksekusi.

“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda eksekusi karena Silfester akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya.

“Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” kata Lechumanan.

Sebelumnya, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017) silam.

Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tag:  #mencari #silfester #matutina #kejagung #minta #tolong #pengacara #terpidana

KOMENTAR