Jual Solar di Bawah Harga, Eks Dirut BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kemeja putih) saat menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi impor bahan bakar minyak (BBM) dan jual beli solar non subsidi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:58
9 Oktober 2025

Jual Solar di Bawah Harga, Eks Dirut BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 2,54 Triliun

Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.544.277.386.935 atau Rp 2,5 triliun karena menjual solar atau biosolar non-subsidi di bawah harga.

Jaksa menyebutkan, kerugian itu timbul dalam kegiatan bisnis penjualan solar non-subsidi pada kurun waktu 2021 hingga 2023.

“Kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi selama periode tahun 2021 sampai dengan 2023 yaitu sebesar Rp 2.544.277.386.935,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Saat itu, Riva masih menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa menyebutkan, Riva diduga menyetujui usulan penjualan BBM solar atau biosolar non-subsidi kepada sejumlah perusahaan (konsumen industri).

Namun, persetujuan itu diduga diberikan tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat keuntungan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9.

Menurut jaksa, Riva menandatangani kontrak jual beli solar atau biosolar tersebut.

“Menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN,” tutur jaksa.

Bos anak perusahaan subholding commercial and trading PT Pertamina itu disebut tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur proses negosiasi.

Perbuatannya itu dinilai bertentangan dengan sejumlah undang-undang (UU), yakni UU BUMN, UU tentang Perseroan Terbatas, hingga Peraturan Menteri BUMN.

Memperkaya Perusahaan Swasta 2,54 Triliun

Jaksa mengungkapkan, praktik penjualan solar non-subsidi itu dilakukan dengan 14 entitas perusahaan.

Di antaranya, PT Berau Coal, PT Buma, PT Merah Putih Petroleum, PT Adaro Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Aneka Tambang (Antam), PT Vale Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals, dan lainnya.

“Jumlah (memperkaya korporasi) Rp 2.544.277.386.935,” tutur jaksa.

Tag:  #jual #solar #bawah #harga #dirut #bumn #didakwa #rugikan #negara #triliun

KOMENTAR