



4 Mahasiswa UGM Tarik Permohonan Uji Materi UU TNI di MK
- Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menarik permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi.
Empat mahasiswa tersebut adalah Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
Pemohon Ursula mengatakan, mereka menarik berkas permohonan dengan perkara nomor 82/PUU-XXIII/2025 karena pertimbangan internal maupun eksternal.
"Izin menarik berkas permohonan kami yang telah didasari oleh beberapa pertimbangan internal maupun eksternal dan telah disepakati oleh seluruh pemohon prinsipil, Yang Mulia," kata Ursula, dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Ursula menuturkan, penarikan berkas permohonan telah disampaikan melalui kiriman surat.
"Sudah disepakati bersama (pencabutannya)? Karena kan pemohonnya banyak ini," tanya Ketua MK Suhartoyo.
"Sudah, Yang Mulia, dan tanda tangannya pun kami sudah tanda tangani seluruhnya," jawab Ursula.
Suhartoyo kemudian menyebut akan mempertimbangkan penarikan permohonan tersebut.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan Pasal 7 ayat (2) Angka 9 dan Angka 15 serta Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Keterlibatan TNI dalam ranah sipil dinilai bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual.
Sebab, keterlibatan yang berlebihan akan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi, pengaturan, pelatihan, dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya dalam menghadapi perang.
Sehingga keterlibatan TNI ini dapat melupakan raison d'être militer itu sendiri.
Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil.
Hal ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun pembangunan profesionalisme.
Oleh karenanya, keterlibatan TNI dalam ranah sipil harus dibatasi secara tegas dan dilaksanakan berdasarkan prinsip dan pengaturan norma yang ketat.