



KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
“Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
“Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
“Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
Tag: #cari #keberadaan #india #sankalp #jaithalia #terkait #kasus #rita #widyasari