Peradi Bersatu-Jokowi Mania Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
14:54
9 Oktober 2025

Peradi Bersatu-Jokowi Mania Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Peradi Bersatu dan Jokowi Mania mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan bahwa dokumen desakan terkait kelanjutan perkara tersebut telah disampaikannya ke Mabes Polri.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk segera (meminta) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dalam hal ini untuk penetapan tersangka mereka (Roy Suryo Cs),” kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Ade mengatakan, selain desakan, pihaknya juga memberikan dukungan moral kepada Mabes Polri dalam menuntaskan perkara tuduhan ijazah palsu tersebut.

“Dan Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) harus segera memberikan pengawasan terhadap Polda Metro Jaya agar tidak bermain-main di ranah (hukum), alasan demonstrasi dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Waketum Jokowi Mania, Andi Azwan, mendorong agar dalam bulan ini, pihak kepolisian sudah mengumumkan status hukum dari perkara tersebut.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum di Polda Metro Jaya.

“Kita minta dalam bulan ini, kami bermohon, dalam bulan ini sudah ada status hukum yang jelas untuk itu, dan perlu dicatat, kita tidak mengatakan bahwa kita intervensi hukum. Ini adalah dukungan moral seluruh rakyat Indonesia kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap yang telah melecehkan Polri,” kata Andi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

"Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary.

Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tag:  #peradi #bersatu #jokowi #mania #desak #polisi #segera #tetapkan #tersangka #kasus #tuduhan #ijazah #palsu

KOMENTAR