TNI Tegaskan Tak Akan Usut Warga Sipil dalam RUU Keamanan Siber
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (tengah) di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
12:02
9 Oktober 2025

TNI Tegaskan Tak Akan Usut Warga Sipil dalam RUU Keamanan Siber

- Pihak TNI menegaskan bahwa peran penyidiknya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tidak akan mencakup ranah penegakan hukum terhadap warga sipil.

TNI menegaskan, posisinya hanya sebatas menjaga kedaulatan dan pertahanan di ruang siber nasional.

"Ranahnya siber TNI jelas ya, jadi kita menjaga kedaulatan ruang siber dari sisi pertahanannya. Jadi, kita enggak ada nanti, misalnya memeriksa terkait dengan sipil," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/10/2025).

Freddy menegaskan, TNI tidak akan melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap masyarakat sipil sebagaimana sempat dikhawatirkan sejumlah pihak.

Pernyataan Freddy ini menanggapi kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menyoroti kemungkinan perluasan kewenangan TNI dalam RUU Keamanan Siber.

Sejumlah organisasi menilai perlu ada kejelasan batasan agar fungsi pertahanan dan penegakan hukum tidak tumpang tindih.

Freddy menuturkan, pembahasan RUU Keamanan Siber masih berada dalam tahap harmonisasi.

Karena itu, TNI membuka ruang untuk berbagai masukan dari masyarakat agar rancangan regulasi tersebut dapat lebih komprehensif dan selaras dengan prinsip negara demokratis.

“Ini mungkin masih dalam pembahasan ya harmonisasi ya, jadi nanti masih bisa masukan-masukan. Tapi, saya sangat menghargai pendapat dari koalisi masyarakat sipil untuk masukan yang berarti," ungkap Freddy.

Ia menambahkan, TNI siap berkolaborasi dan mendengarkan setiap pandangan dari masyarakat sipil dalam menjaga keamanan siber nasional tanpa melanggar batas kewenangan.

“Memang kita harus terus berkolaborasi, terus mendengarkan masukan-masukan itu untuk memberikan nilai-nilai positif dalam kehidupan dan tugas-tugas TNI di masa depan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, dalam draf RUU tersebut terdapat ketentuan bahwa TNI memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk mengusut kejahatan siber.

Terkait hal ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penyidik TNI dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) hanya akan menindak personel militer yang terlibat dalam tindak pidana siber.

"Ya kalau perkara koneksitas, kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa kan enggak perlu disebut dong. Kalau pelakunya (kejahatan siber) bukan anggota TNI tidak mungkin disidik,” kata Supratman, saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Supratman juga mengatakan, draf RUU KKS tidak hanya disusun oleh Kementerian Hukum saja, melainkan disusun bersama kementerian dan lembaga lainnya.

Tag:  #tegaskan #akan #usut #warga #sipil #dalam #keamanan #siber

KOMENTAR