



Respons Penilaian Komnas HAM, Komdigi: Yang Dihapus Ujaran Kebencian hingga Disinformasi
- Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria angkat bicara usai Komnas HAM memberi nilai 58 ke Komdigi karena kerap sewenang-wenang menghapus konten.
Nezar menegaskan, Komdigi tidak pernah menghapus konten tanpa dasar.
"Terima kasih atas pertanyaan terkait hasil penilaian Komnas HAM. Kami memandang laporan tersebut sebagai masukan yang berharga untuk memperkuat tata kelola ruang digital di Indonesia," ujar Nezar kepada Kompas.com, Rabu (8/10/2025) malam.
"Terkait dengan nilai rendah, khususnya pada isu kebebasan berekspresi, perlu saya tegaskan bahwa Komdigi tidak pernah serta-merta ‘menghapus konten’ tanpa dasar," sambungnya.
Nezar menjelaskan, yang dilakukan Komdigi adalah moderasi konten, sesuai ketentuan hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.
Dia mengeklaim konten-konten yang dihapus Komdigi hanyalah yang berbau disinformasi hingga ujaran kebencian.
"Dengan kategori yang jelas: konten yang mengandung ujaran kebencian, disinformasi yang membahayakan publik, eksploitasi seksual anak, terorisme, penipuan digital, dan konten lain yang secara hukum memang dilarang," jelas Nezar.
Nezar menyampaikan, moderasi ini dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk melindungi warga negara dari kerugian, menjaga keselamatan publik, dan menciptakan ruang digital yang aman.
Dia menyebut Komdigi juga terus meningkatkan mekanisme transparansi, seperti setiap permintaan take-down memiliki dasar hukum, dan terdokumentasi.
Meski begitu, Nezar tetap menghormati pandangan Komnas HAM.
"Ini menjadi cermin bagi kami untuk memperkuat keseimbangan: antara hak kebebasan berekspresi dengan kewajiban negara melindungi warga dari konten berbahaya. Komdigi akan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat sipil, Komnas HAM, dan para ahli agar tata kelola konten digital di Indonesia semakin akuntabel dan sejalan dengan standar HAM internasional," imbuhnya.
Penilaian Komnas HAM
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi nilai kategori rendah untuk Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dalam penilaian hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Skor secara keseluruhan dari ekspert 57,4 dan skor dari komisioner keseluruhan 58,85, sehingga secara rata-rata nilai akhirnya adalah 58," kata Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM RI, Rabu (8/10/2025).
Abdul Haris Semendawai menjelaskan ada enam elemen kunci penilaian yang digunakan Komnas HAM dengan skor yang diberikan oleh pakar dan para komisioner.
Elemen kuncinya adalah hak menyatakan pendapat di muka umum, hak menyatakan pendapat dalam pidato, ekspresi simbolis, hak atas kebebasan akademik, hak akses informasi, dan hak ekspresi seni.
Salah satu temuan yang dipaparkan dalam penilaian tersebut adalah kriminalisasi atas ekspresi di ruang digital.
"Penghapusan konten secara sewenang-wenang, dan akses internet serta literasi digital rendah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," ucap Semendawai.
Tag: #respons #penilaian #komnas #komdigi #yang #dihapus #ujaran #kebencian #hingga #disinformasi