



Tragedi Ponpes Al Khoziny, Sertifikat Laik Fungsi Kini Dipertanyakan Publik
- Kelayakan bangunan mushala asrama putra Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang mengalami ambruk, kini dipertanyakan.
Pada Senin (29/9/2025) lalu, mushala tersebut ambruk dan menimpa para santri saat mereka sedang melaksanakan shalat Ashar berjamaah.
Usai peristiwa tragis itu yang memakan puluhan korban jiwa, kini publik mempertanyakan sertifikat laik fungsi dari bangunan tersebut.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa ternyata baru 50 pondok pesantren yang mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari ratusan ponpes yang ada di Indonesia.
"Karena di seluruh Indonesia Raya hanya 50 ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum," kata Dody, Minggu (5/10/2025).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah diubah menjadi PBG dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Disinggung terkait bangunan di Al Khoziny, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan seluruh ponpes di Indonesia.
"Tapi, sekarang kan fokusnya masih tanggap darurat di sana. Kalau sudah selesai, kita akan duduk bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk menyosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan," kata dia.
Kemenag akui ada kelemahan
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al-Asyhar, mengakui adanya kelemahan pada sisi bangunan mushala Al Khoziny.
"Ada kelemahan dari sisi bangunan yang harus dievaluasi," ujar Thobib, dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Ia menyampaikan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pondok pesantren merupakan kewenangan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM).
"Terkait IMB, itu bukan domain Kemenag. Khusus masalah pesantren Al Khoziny dan upaya pendataan infrastruktur pesantren telah diserahkan ke Menko, Cak Imin," kata Thobib.
Bukan hanya soal IMB, Thobib menyebut, masih ada sejumlah pesantren tradisional yang dibangun swadaya tanpa prosedur formal.
"Masih ada sejumlah pesantren tradisional yang dibangun swadaya tanpa prosedur formal," ucap dia.
Meski bukan kewenangan Kemenag, Thobib mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendorong penerapan regulasi dalam pembangunan sarana pesantren.
Ia menekankan pentingnya izin mendirikan bangunan dan kepatuhan prosedural dalam pembangunan pesantren maupun lembaga keagamaan lainnya. "Semua bangunan pada prinsipnya harus berizin, bukan hanya pesantren. Regulasi sudah ada, tinggal dipatuhi agar tidak menimbulkan risiko," ujar dia.
DPR minta perketat SLF
Para anggota dewan angkat bicara. Anggota Komisi VIII DPR, Dini Rahmania, meminta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan pesantren.
“Perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” ujar Dini saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Menurut dia, Kemenag perlu memperketat pemberian izin pendirian dan pembangunan gedung di lingkungan pesantren demi mencegah terulangnya insiden seperti di Ponpes Al Khoziny.
"Saya mendorong Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, untuk tidak lagi mengesampingkan aspek teknis keselamatan," ujar Dini.
Menurut Dini, insiden Ponpes Al Khoziny menjadi pembelajaran, terutama soal pengawasan pembangunan sarana dan prasarana pesantren yang selama ini dinilainya masih lemah.
"Pondok bukan sekadar tempat menuntut ilmu, ia adalah rumah kedua para santri. Tanggung jawab kita bersama untuk memastikan setiap pondok memiliki bangunan yang layak, aman, dan sesuai standar," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Unsur kelalaian
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai, insiden ini bukan semata akibat kelalaian pihak pondok pesantren, tetapi juga kesalahan pemerintah.
Menurut dia, pemerintah telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap infrastruktur pendidikan keagamaan.
"Saya kira ini ya kembali lagi, kalau diusut, ya pesantren salah. Tapi, pemerintah juga salah, tidak mengawasi. Ya termasuk juga kita-kita ini, ya Komisi VIII, kenapa tidak memberikan. Kira gitu ya," ujar Marwan, saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (6/10/2025).
Berkait proses pengusutan dan pidana, anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengatakan, sudah selayaknya terdapat pihak yang dimintai pertanggungjawaban jika terbukti insiden itu salah satunya karena kelalaian.
"Jika memang terbukti seluruh dugaan kelalaian tersebut, maka sudah selayaknya ada pertanggungjawaban hukum yang tegas," kata Atalia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/10/2025).
Atalia meminta sanksi tegas harus dijatuhkan jika terdapat kelalaian pihak yang bertanggung jawab atas ambruknya mushala tersebut.
Jumlah korban BNPB
Tim gabungan search and rescue (SAR) telah menemukan semua jenazah yang tertimbun dalam insiden robohnya mushala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
Budi menyebut, ada 61 jenazah yang ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan sisanya adalah 7 bagian tubuh.
"Yang diketemukan adalah 61 jenazah dalam bentuk yang utuh, kemudian ada 7 body part. Dari perkiraan kita 63, dimungkinkan nanti kepastiannya kita akan menunggu dari DVI, yang 7 body part itu merupakan milik siapa, atau mungkin berdiri sendiri, atau lebih dari 63. Ini semuanya baru perkiraan," kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, dalam jumpa pers virtual, Selasa (7/10/2025).
Budi mengatakan, temuan bagian tubuh tidak bisa disebut sebagai jenazah.
Tujuh bagian tubuh ini diperkirakan adalah bagian dari 2 jenazah lain.
Namun, Budi menegaskan hal ini baru perkiraan.
"Sehingga praktis kalau yang body part itu menurut teknis dari Basarnas tidak bisa disebut jenazah, berarti kita masih ada 2. Tapi, kami yakin, bukan berdasarkan ilmu pengetahuan dari Basarnas, bahwa 2 ini adalah bagian dari 7 yang diketemukan," sambung Budi.
Area yang runtuh tersebut kini sudah rata dengan tanah, sehingga kecil kemungkinan masih ada jenazah yang tertinggal, mengingat seluruh reruntuhan telah diangkat.
Tag: #tragedi #ponpes #khoziny #sertifikat #laik #fungsi #kini #dipertanyakan #publik