Deretan Syarat ''Nyeleneh'' dan Unik untuk Jadi Capres di Negara Lain
Presiden Prabowo Subianto tampil di barisan terdepan bersama para pemimpin dunia dalam sesi foto resmi keluarga besar BRICS yang digelar menjelang dimulainya hari kedua Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS, di lantai dua Museum Seni Modern (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, Senin (7/7/2025).(ANTARA)
05:04
7 Oktober 2025

Deretan Syarat ''Nyeleneh'' dan Unik untuk Jadi Capres di Negara Lain

Menjadi seorang presiden, di negara manapun termasuk Indonesia, tentu memerlukan syarat yang tidak main-main, terlepas dari  kontroversi yang kerap berkembang di masa Pemilihan Presiden (Pilpres).

Nyatanya, seluruh negara menerapkan syarat ketat untuk mencapai kata "ideal", mengingat presiden adalah simbol kedaulatan negara dan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

Peran penting kepala negara atau kepala pemerintahan layaknya peribahasa "Pandai meniti buih, selamat badan sampai ke seberang", yang menyatakan seorang presiden harus cermat, penuh kehati-hatian, dan memiliki rasa kebijaksanaan.

Terlepas dari itu, ada sejumlah syarat unik bahkan nyeleneh yang diatur negara lain, baik itu meliputi usia, syarat pendidikan, hingga jabatan yang sebelumnya diemban.

Singapura

Bukan anggota parpol

Di jajaran negara Asia Tenggara, ada Singapura yang menerapkan sejumlah syarat ketat pada calon kepala pemerintahan.

Mengutip kualifikasi yang tertera pada laman Departemen Pemilu Singapura (Elections Department Singapore), seorang calon presiden harus berusia minimal 45 tahun dan bertempat tinggal di Singapura pada hari pemilihan.

Singapura juga mensyaratkan calon sudah tinggal atau berdomisili di Singapura setidaknya 10 tahun terakhir sebelum hari pemilihan.

Berbeda dari Indonesia, calon presiden di negara ini harus bersifat non-partisan alias bukan anggota partai politik manapun pada saat pencalonan.

Jika pernah menjadi anggota partai sebelumnya, maka calon presiden harus mengundurkan diri dari partai politik.

Hal ini telah dipraktikkan oleh mantan Wakil Perdana Menteri Tony Tan Keng Yam dan Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam yang mengundurkan diri dari sebelumnya merupakan anggota Partai Aksi Rakyat (PAP).

Kemudian, calon juga harus mampu meyakinkan Komite Pemilihan Presiden (PEC) bahwa ia adalah orang yang berintegritas, berkarakter baik, dan bereputasi baik.

Pengalaman kerja "mentereng"

Keunikan lainnya ada pada pengalaman kerja sang calon presiden.

Seorang calon presiden di Negeri Singa itu harus memenuhi salah satu dari dua jenis pengalaman, yakni bekerja dalam sektor publik atau swasta dalam 20 tahun terakhir.

Untuk yang berasal dari sektor publik, seorang calon harus sudah pernah menjabat selama tiga tahun atau lebih sebagai menteri, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Parlemen/DPR, Jaksa Agung, Ketua Komisi Layanan Publik, auditor umum, akuntan umum, atau Sekretaris Tetap.

Kemudian, menjabat selama tiga tahun atau lebih sebagai kepala eksekutif sebuah entitas yang ditentukan dan termuat dalam Lampiran ke-5 Konstitusi.

Lalu, menjabat selama tiga tahun atau lebih pada jabatan sektor publik yang dipastikan oleh PEC atau menjabat selama dua periode minimal masing-masing satu tahun pada salah satu jabatan yang telah disebutkan di atas.

Kedua periode tersebut berjumlah total tiga tahun atau lebih.

Khusus untuk sektor swasta, seorang calon presiden harus pernah menjadi direktur utama selama tiga tahun atau lebih di sebuah perusahaan.

Perusahaannya pun memiliki rata-rata ekuitas pemegang saham minimal 500 juta dollar AS selama tiga tahun terakhir masa jabatan capres sebagai direktur utama.

Perusahaan itu harus untung alias menghasilkan laba setelah pajak selama periode tersebut.

Syarat-syarat tersebut lebih ketat dibandingkan di Indonesia yang tidak mensyaratkan pengalaman jabatan publik maupun swasta dengan spesifik seperti di Singapura.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr saat berkampanye untuk mendukung calon senator dari partainya di Mandaluyong, Metro Manila, 9 Mei 2025.AFP/JAM STA ROSA Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr saat berkampanye untuk mendukung calon senator dari partainya di Mandaluyong, Metro Manila, 9 Mei 2025.

Filipina

Mampu membaca dan menulis

Negara Asia Tenggara lainnya, Filipina, tidak secara eksplisit menyebutkan jenjang pendidikan minimal bagi calon presiden.

Hal ini berbeda dengan Indonesia yang berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Berdasarkan hukum konstitusi negara setempat, seseorang bisa dicalonkan sebagai presiden jika mampu membaca dan menulis, sebuah syarat literasi paling mendasar.

Orang itu pun harus warga negara sejak lahir (natural-born citizen), terdaftar sebagai pemilih, dan memiliki usia minimal 40 tahun.

Sama dengan Singapura, Filipina juga mensyaratkan domisili minimal 10 tahun.

Baru-baru ini, Philippine News Agency (PNA) memberitakan, sekelompok anggota parlemen menyerahkan proposal amendemen Konstitusi 1987 yang memperkecil syarat usia bagi presiden, wakil presiden, dan senator.

Dalam proposal, mereka menyarankan syarat usia minimum untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun; sementara senator dari 35 tahun menjadi 30 tahun.

Alasannya, usia minimal perlu diubah karena Filipina telah mengalami pergeseran demografi.

Terlebih, para pemuda Filipina kini telah membuktikan diri berdaya saing global, berwawasan sosial, dan mampu memimpin nasional.

"38 tahun sejak pengesahan Konstitusi, Filipina telah mengalami pergeseran demografi dan sosial yang besar, dengan lebih dari 52 persen penduduknya berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan sektor pemuda yang bergairah, dinamis, dan semakin terdidik,” kata para penulis dalam resolusinya, September tahun ini.

Mesir

Harus murni berdarah Mesir

Dikutip dari layanan informasi pemerintah Mesir (State Information Service/SIS), calon presiden Mesir harus berkewarganegaraan Mesir dengan orang tua Mesir.

Pasangan hidupnya pun, sang istri, tidak boleh berkewarganegaraan lain.

Kemudian, berusia minimal 40 tahun, telah menjalankan tugas militer atau dibebastugaskan secara hukum, serta telah direkomendasikan oleh 20 anggota DPR atau didukung setidaknya 25.000 warga negara yang memiliki hak pilih di 15 provinsi, dengan minimal 1.000 pendukung dari setiap provinsi.

Berpendidikan tinggi

Tak cuma itu, seturut UU Pemilu Presiden Mesir juga mengatur bahwa kandidat calon presiden harus memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.

Dalam sistem pendidikan Mesir, kualifikasi tinggi diartikan sebagai lulusan universitas atau perguruan tinggi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diakui oleh negara Mesir maupun setara dengan gelar sarjana atau lebih tinggi.

Hal ini tecermin pula pada pemimpin dalam sejarah politik Mesir modern.

Semua presiden Mesir sejauh ini berlatar belakang pendidikan tinggi, umumnya militer atau universitas negeri terkemuka, seperti Universitas Kairo atau akademi militer.

Abdel Fattah el-Sisi, yang kembali memenangkan pemilu pada tahun 2023 yang lalu, adalah lulusan Akademi Militer Mesir dan meraih gelar master di Inggris dan AS.

Presiden sebelumnya, Hosni Mubarak, merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara.

Sementara Anwar Sadat dan Gamal Abdel Nasser adalah lulusan akademi militer.

Pakistan

Harus beragama Islam

Berdasarkan Konstitusi Pakistan tahun 1973 yang terakhir direvisi pada tahun 2017, Pakistan mensyaratkan calon presiden harus beragama Islam atau seorang Muslim.

Pasalnya, Pakistan menyatakan dirinya sebagai negara Islam secara resmi dengan nama Republik Islam Pakistan pada 1956, saat mengesahkan konstitusi pertamanya.

Meski menghilangkan nama Islam pada konstitusi tahun 1962, nama itu dikembalikan lagi dalam konstitusi tahun 1973.

"Seseorang tidak memenuhi syarat untuk dipilih sebagai Presiden kecuali ia seorang Muslim yang berusia minimal empat puluh lima tahun dan memenuhi syarat untuk dipilih sebagai anggota Majelis Nasional," begitu bunyi pasal 41 poin 2 aturan tersebut.

Sedangkan syarat lainnya relatif sama dengan Indonesia, yakni memegang jabatan selama lima tahun, dan tidak memegang jabatan lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.

Presiden Perancis Emmanuel Macron (kanan) dan Presiden Prabowo Subianto (kiri) mengikuti upacara penyambutan saat berkunjung ke Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025).BIRO PERS KEPRESIDENAN Presiden Perancis Emmanuel Macron (kanan) dan Presiden Prabowo Subianto (kiri) mengikuti upacara penyambutan saat berkunjung ke Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025).

Perancis

Syarat usia hanya 18 tahun

Bukan hanya di negara Asia dan Timur Tengah, syarat unik rupanya juga ada di belahan bumi Eropa seperti Perancis.

Di negara mode tersebut, syarat usia minimum seorang calon presiden sangat muda, yakni berusia di atas 18 tahun agar sesuai dengan usia pemilih aktif.

Syarat lainnya, capres harus mengumpulkan 500 tanda tangan dari pejabat terpilih setidaknya di 30 departemen berbeda.

Daftar tanda tangan ini, yang berupa nama dan jabatan, akan diumumkan kepada publik oleh Dewan Konstitusi.

Tanpa 500 tanda tangan ini, kandidat tidak memenuhi syarat.

Nantinya, presiden terpilih bisa menjabat selama lima tahun.

Sejatinya, masa jabatan lima tahun ini sejalan dengan reformasi konstitusi yang diadopsi melalui referendum pada 24 September 2000, dari sebelumnya 7 tahun.

Syarat lainnya, kandidat tidak boleh menjalankan fungsi publik atau privat lainnya jika telah menjadi presiden.

Kendati syarat usia sangat muda, tidak ada satu pun presiden Perancis yang berusia 18 tahun saat dilantik.

Presiden saat ini, Emmanuel Macron, menjadi pemimpin Perancis termuda yang dilantik sepanjang sejarah Perancis sejak berdirinya republik pertama pada 1792.

Situs resmi Élysée menyebut Macron dilantik pada 14 Mei 2017 saat usianya menginjak 39 tahun lebih 4 bulan, setelah memenangkan pemilihan putaran kedua melawan Marine Le Pen.

Sebelumnya, rekor pemimpin termuda dipegang oleh Napoleon III (Louis-Napoléon Bonaparte), yang berusia 40 tahun saat terpilih tahun 1848.

Tag:  #deretan #syarat #nyeleneh #unik #untuk #jadi #capres #negara #lain

KOMENTAR