Ketua KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
13:46
6 Oktober 2025

Ketua KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 hanya masalah waktu.

Setyo mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas dan memanggil saksi.

“Ya itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya, (kalau) masalah lain saya lihat enggak ada,” kata Setyo di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan tak ada kendala lain bagi KPK dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, penyidik masih mempelajari beberapa dokumen yang diterima dari hasil pemeriksaan saksi.

“Yang saya masih melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan kalau orangnya hadir dilakukan pemeriksaan kemudian mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima. Soal waktu saja kok,” ujarnya.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Tag:  #ketua #penetapan #tersangka #kasus #kuota #haji #hanya #soal #waktu

KOMENTAR