



ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman pidana dan pencabutan hak politik terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai langkah MA dalam mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto mencederai rasa keadilan warga yang terdampak akibat korupsi e-KTP.
“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya, MA menolak PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Karena hakim perlu melihat perbuatan Setya Novanto sebagai aktor yang berperan cukup penting dalam perkara e-KTP sehingga menimbulkan dampak kepada warga terkait administrasi kependudukan di Indonesia," kata Wana kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Menurut ICW, pengurangan hukuman terhadap Novanto mengabaikan dampak luas yang ditimbulkan akibat korupsi proyek e-KTP, khususnya terhadap jutaan warga yang terdampak dalam hal administrasi kependudukan.
"Dipangkasnya pidana Setnov (Setya Novanto) mencerminkan mundurnya upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam mengadili dan memberikan efek jera terhadap koruptor," imbuh Wana.
Terlebih, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan, sehingga vonis pidana badan dan pencabutan hak politik diharapkan menjadi instrumen efek jera.
“Namun ketika keluarnya putusan ini, maka dikhawatirkan pelaku korupsi tidak akan takut dengan konsekuensi hukum karena telah ada preseden dari hakim yang memangkas pidana badan dan hak politik," jelasnya.
Wana Alamsyah
Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
Putusan ini memangkas hukuman penjara mantan Ketua DPR RI itu dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Selain pidana penjara, MA juga menetapkan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan sebelumnya.
"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Tak hanya itu, MA juga memangkas masa pencabutan hak politik Setya Novanto dari lima tahun menjadi dua tahun enam bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.