Instruksi Ketum Projo Ke Relawan: Cabut Laporan Polisi Untuk Butet Kertaredjasa!
Menteri Komunikasi dan Informatika RI yang juga Ketum Projo, Budi Arie Setiadi saat berada di Makassar, Kamis, 1 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
14:56
5 Pebruari 2024

Instruksi Ketum Projo Ke Relawan: Cabut Laporan Polisi Untuk Butet Kertaredjasa!

Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta sukarelawan pendukung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencabut laporan terhadap budayawan Butet Kertaredjasa ke kepolisian.

Budi Arie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo secara khusus meminta Projo agar mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Jangan bikin ramai di publik, saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi Pak Butet itu 'kan kawan sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi, Senin (5/2/2024).

Sebelumnya, Butet Kertaredjasa dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Pelaporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Berkas laporan ditandatangani Kasiaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Pelaporan terhadap Butet oleh sejumlah organisasi sukarelawan pendukung Jokowi seperti PROJO DIY, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi. Pelaporan tersebut didampingi Tim TKD Prabowo-Gibran. (Sumber: Antara)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #instruksi #ketum #projo #relawan #cabut #laporan #polisi #untuk #butet #kertaredjasa

KOMENTAR