



KPK Sita Dua Rumah Mewah di Surabaya Terkait Perkara Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah di Kota Surabaya, terkait perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
"Pada hari Senin dan Selasa, KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 2 (dua) bidang rumah yang berlokasi di Kota Surabaya terkait dengan penanganan perkara pokmas Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Menurut Budi, penyitaan ini ditandai dengan pemasangan plang atau tanda penyitaan oleh tim penyidik KPK.
"Kedua rumah tersebut disita pada bulan ini karena diduga terkait dengan aliran dana untuk perkara pokmas tersebut," ungkap Budi.
KPK belum merinci siapa pemilik rumah yang disita.
Adapun KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.
Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.
Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.
Tag: #sita #rumah #mewah #surabaya #terkait #perkara #dana #hibah #pokmas #jawa #timur