



Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, hari ini, Kamis (3/7/2025).
Dalam surat tuntutan itu, jaksa akan membeberkan penilaian mereka atas fakta persidangan dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Kami, Tim Jaksa, telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Rio belum mengungkapkan apakah fakta persidangan sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan.
Selama tahap pembuktian, jaksa telah menghadirkan belasan saksi fakta dan berbagai ahli.
Di antara saksi itu adalah staf pribadi Hasto, Kusnadi; eks anggota KPU, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari, dan Arief Budiman; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; eks kader PDI-P, Saeful Bahri; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah; eks anggota DPR RI, Riezky Aprilia; dan lainnya.
Persidangan juga mengungkap berbagai peristiwa dan keterangan saksi yang beragam.
Berikut adalah beberapa poin penting selama persidangan Hasto.
Harun Masiku Eks Kader Demokrat
Informasi bahwa Harun Masiku bukan kader asli PDI-P terungkap dari keterangan Riezky.
Keduanya merupakan calon anggota legislatif pada pemilu 2019 di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Sumsel).
Riezky meraup suara terbanyak kedua sehingga oleh KPU ditetapkan menjadi pengganti Nazaruddin Kiemas yang menang namun meninggal dunia.
Sayangnya, PDI-P berkehendak Harun menjadi pengganti Nazaruddin meskipun urutan keenam.
Hal ini membuat Riezky heran karena Harun bukan kader asli PDI-P.
"Karena saya setelah saya googling, kan Harun Masiku itu ya silakan saja jejak digital kan ada, dia adalah caleg Demokrat dulunya, gitu loh maksud saya,” kata Riezky saat menjadi saksi sidang kasus suap yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Rabu (7/5/2025).
Saeful Bahri Temui Riezky di Singapura
Fakta persidangan lainnya adalah Saeful mendatangi Riezky di Singapura untuk membujuknya agar mau menyerahkan kursi DPR RI untuk Harun.
Saeful mengaku diminta Hasto untuk mengurus Riezky sehingga Harun bisa melenggang ke Senayan.
Namun, Riezky terus menolak.
Saeful lalu membujuk Riezky dan menyampaikan janji-janji seperti akan menjadi komisaris atau anggota Komnas HAM.
Nomor Sri Rejeki Hastomo
Pada persidangan, jaksa mencurigai Hasto merupakan pemilik nomor Sri Rejeki Hastomo.
Nomor dan ponsel terkait diduga ditenggelamkan staf Hasto, Kusnadi, beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Dalam persidangan, Kusnadi membantah menenggelamkan handphone, melainkan melarung pakaian sebagai bentuk ritual rutin.
Ia juga mengeklaim nomor telepon luar negeri bernama Sri Rejeki Hastomo itu merupakan kontak kesekretariatan PDI-P.
Jejak Hasto dan Harun Hilang di PTIK
Berupaya keras membuktikan dakwaannya, jaksa KPK menghadirkan penyidik dan penyelidiknya sendiri menjadi saksi kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.
Mereka mengungkapkan timeline operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku dengan mengungkapkan mekanisme operasi senyap.
Penyidik KPK membeberkan dugaan lokasi Hasto dan Harun sebelum akhirnya mereka mengarah dan hilang di area Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Mereka juga memutar rekaman telepon terakhir Harun Masiku sebelum akhirnya lenyap, di antaranya arahan agar menenggelamkan handphone.
Dana Suap Harun Rp 2,5 M
Selain itu, penyidik KPK juga mengungkap bahwa dana suap Harun Masiku sebenarnya Rp 2,5 miliar, bukan Rp 1 miliar seperti selama ini diduga sejumlah pihak.
Uang Rp 1 miliar merujuk pada nominal yang dipatok Wahyu Setiawan.
Di luar itu, Harun masih perlu mengeluarkan biaya operasional Saeful dan kawan-kawan sebesar Rp 500 juta dan Rp 1 miliar untuk akhirnya sampai pelantikan.
Menurut penyidik KPK, Hasto siap menalangi biaya suap Harun Masiku.
Ia diduga baru mengucurkan Rp 400 juta.
Hasto Sebut Namanya Dicatut
Sepanjang proses persidangan, pengacara menyebut tidak ada satupun saksi yang menyatakan sumber dana suap Harun dari Hasto.
Hasto dan pengacaranya pun menyebut namanya dicatut Saeful untuk meraup keuntungan pribadi.
Adapun tindakan Hasto menyurati KPU hingga meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) hanya menjalankan keputusan partai bahwa Harun Masiku harus menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Tag: #hari #jaksa #tuntut #hasto #kristiyanto #kasus #harun #masiku