Dalami Perusakan Rumah Retret Pelajar Kristen, Komnas HAM Segera ke Sukabumi
Nampak halaman dalam Villa yang dipakai Retret pelajar kristiani dan dibubarkan warga.(KOMPAS.com RIKI ACHMAD SAEPULLOH)
16:32
2 Juli 2025

Dalami Perusakan Rumah Retret Pelajar Kristen, Komnas HAM Segera ke Sukabumi

- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan turun menyelidiki secara langsung perusakan rumah retreat pelajar Kristen yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (27/6/2025).

"Komnas HAM dalam waktu dekat memang akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan sejumlah fakta dan informasi, dan meminta keterangan sejumlah pihak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat untuk menyusun satu rekomendasi," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/7/2025).

Anis mengatakan, Komnas HAM juga mengecam tindakan intoleransi tersebut.

Karena menurut Anis, setiap warga negara berhak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk berkegiatan di rumah retret yang dilakukan para pelajar Kristen tersebut.

"Dan saya kira tidak bisa dibenarkan atau tidak bisa ditoleransi sama sekali atas alasan apa pun, apakah izin atau alasan administrasi lain, kelompok tertentu menyerang satu kegiatan yang itu intoleransi dengan kegiatan keagamaan," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar umat Kristiani di Kampung Tangkil, RT 4 RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Yohanes Wedy, dengan korban bernama Maria Veronica Ninna (70).

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, ketujuh pelaku sudah diamankan.

"Tadi malam sudah ada yang diamankan, tujuh orang," kata Hartono kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Mereka terlibat dalam aksi perusakan terhadap rumah atau vila yang digunakan oleh pelajar Kristiani untuk kegiatan keagamaan.

Rumah tersebut diserbu oleh warga yang mengira tempat itu digunakan sebagai gereja tanpa izin.

Kegiatan retret yang dilakukan di rumah milik Ninna dipahami warga sebagai ibadah yang tidak sesuai dengan peruntukan tempat.

Warga kemudian mengadukan kegiatan tersebut ke Kepala Desa Tangkil.

7 tersangka perusakan rumah singgah di Kapung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan di Mapolres SukabumiDok Polda Jabar 7 tersangka perusakan rumah singgah di Kapung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan di Mapolres Sukabumi

Namun, menurut Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan, klarifikasi tidak ditanggapi oleh pemilik rumah, sehingga sekelompok warga mendatangi lokasi dan melakukan tindakan perusakan.

"Beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, dan satu unit mobil Ertiga warna coklat lecet. Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50 juta," jelas Irjen Rudi.

Tag:  #dalami #perusakan #rumah #retret #pelajar #kristen #komnas #segera #sukabumi

KOMENTAR