Hukuman Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara, Golkar Harap Makin Diringankan Lagi
Wakil Ketua DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Doli Kurnia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jayapura, Papua, Senin (5/5/2025).(KOMPAS.COM/Roberthus Yewen)
16:16
2 Juli 2025

Hukuman Setnov Disunat Jadi 12,5 Tahun Penjara, Golkar Harap Makin Diringankan Lagi

- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap hukuman mantan Ketum Golkar Setya Novanto (Setnov) semakin diringankan lagi.

Doli merespons perihal hukuman Setnov yang disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.

"Pak Setya Novanto ya tentu kami sebagai kader, sekarang pimpinan Partai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya, tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada," ujar Doli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Doli mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap proses apa pun pasti didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Nah, juga termasuk terkait soal remisi, grasi, abolisi, dan segala macam itu. Nah, itu kan juga haknya Presiden ya untuk memberikan kepada setiap individu, anggota masyarakat yang memang sebagai terdakwa gitu. Nah, pasti juga ada pertimbangannya," ujar dia.

"Nah, saya kira kalau kemudian pemerintah memberikan remisi atau apapun lah namanya itu ya, pasti sudah melalui pertimbangan yang sangat matang, termasuk melihat proses yang didalami oleh Pak Novanto selama ini," sambung Doli.

Doli mengatakan, Setnov sudah menjalankan hukum secara baik sebagai warga negara.

Dia yakin Setnov juga berkelakuan baik selama di penjara.

"Semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu. Itu yang mungkin saya kira menjadi pertimbangan, kenapa pemerintah sekarang memberikan remisi itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.

Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Dengan pengurangan hukuman ini, Setya Novanto diperkirakan dapat bebas pada tahun 2030 dan bisa lebih cepat bila eks ketua umum Partai Golkar itu mendapatkan remisi.

Sebab, Setya Novanto mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 19 November 2017.

Putusan PK ini juga memangkas pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto.

Kini, masa pencabutan hak politik Setya Novanto menjadi 2,5 tahun, dipangkas dari 5 tahun seperti putusan pengadilan sebelumnya.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.

Tag:  #hukuman #setnov #disunat #jadi #tahun #penjara #golkar #harap #makin #diringankan #lagi

KOMENTAR