Polemik Tarif Ojol Naik 8 Hingga 10 Persen? Kemenhub Ungkap Fakta Ini
Ilustrasi pengemudi ojek melayani penumpang. Sampai saat ini kepastian kenaikan tarif ojol masih dikaji Kemenhub. [Suara.com/Alfian Winanto]
12:04
2 Juli 2025

Polemik Tarif Ojol Naik 8 Hingga 10 Persen? Kemenhub Ungkap Fakta Ini

Wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) berkisar 8 hingga 15 persen yang disampaikan beberapa waktu lalu masih belum final.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan. Ia mengemukakan bahwa kenaikan tarif masih akan dikaji dan dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.

Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk mitra pengemudi, perusahaan aplikator, dan DPR.

Pertemuan dilakukan untuk merumuskan solusi terbaik terhadap berbagai isu dalam sistem transportasi berbasis aplikasi tersebut.

“Rencana kenaikan tarif ojek online masih dalam proses pengkajian. Ini bukan keputusan yang sudah ditetapkan” kata Aan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Aan mengatakan setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama terkait tarif transportasi, harus melalui dialog terbuka dan kajian mendalam.

Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan kemampuan bayar masyarakat.

"Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perubahan tarif didasarkan pada pertimbangan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik secara sosial maupun ekonomi," katanya.

Selain soal tarif, Kemenhub juga masih mengkaji usulan pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal sebesar 10 persen, yang selama ini menjadi keluhan utama para mitra pengemudi.

“Ini harus dipertimbangkan dengan matang karena tentu akan berdampak pada seluruh bagian dari ekosistem. Saat ini, ada lebih dari 1 juta mitra pengemudi serta lebih dari 20 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang juga tergabung. Semua aspek ini harus dikaji secara menyeluruh,” ungkapnya.

Tarif Ojol Naik 8-15 Persen

Sebelumnya diberitakan, Kemenhub berencana menaikkan tarif ojol berkisar 8 hingga 15 persen. Besaran kenaikan tarif disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

Aan menyampaikan itu dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8 persen, ada 15 persen," ucap Aan.

Adapun, tarif ojol saat ini berlaku masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 564/2022. Di dalam aturan tersebut tarif ojol ditentukan berdasar tiga zona.

Zona I meliputi Sumatra, Jawa (di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini berkisar Rp1.850 hingga Rp2.300/kilometer.

Kemudian zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona tersebut ditetapkan berkisar Rp2.600 sampai 2.700/kilometer.

Sedangkan di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.100 hingga 2.600/kilometer.

Tuntut Potongan Platform Dihapus

Wacana pemerintah menaikkan tarif ojol justru mendapat respons negatif dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI).

Sebab, mereka menilai kenaikan tarif 8 hingga 15 persen itu tidak akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyebut pemerintah sebenarnya telah mengatur batas maksimal potongan sebesar 20 persen untuk layanan angkutan penumpang roda dua dalam Keputusan Menteri Perhubungan atau Kepmenhub Nomor: KP 1001 Tahun 2022.

Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]Wacana menaikan tarif ojek online yang ramai diperbincangkan, ternyata masih dikaji Kemenhub. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc]

Namun dalam praktiknya, potongan tersebut kerap kali melebihi batas, terutama untuk layanan pengantaran barang dan makanan yang tarifnya ditentukan sepihak oleh perusahaan platform.

“Kami mendapati potongan platform hingga 70 persen. Seorang pengemudi hanya mendapat Rp5.200 untuk pengantaran makanan, sementara konsumen membayar Rp18.000 kepada platform,” ungkap Lily kepada Suara.com, Selasa (1/7/2025).

SPAI juga mengeluhkan beban biaya operasional yang ditanggung para pengemudi setiap hari. Biaya tersebut meliputi bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, pergantian suku cadang, hingga cicilan kendaraan dan gawai.

Melihat kondisi tersebut, SPAI menuntut agar potongan platform diturunkan menjadi maksimal 10 persen bahkan dihapuskan sepenuhnya. Tak hanya itu, mereka juga menolak sistem pembayaran berbasis satuan order dan mendesak adanya skema upah tetap.

“Kami meminta upah dibayarkan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) agar ada kepastian pendapatan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir setiap bulannya,” ujar Lily.

Selain mengeluhkan potongan platform yang mencekik, SPAI juga meminta program-program seperti sistem slot, aceng (argo goceng), GrabBike Hemat, skema hub, tingkatan level, hingga sistem prioritas dihapus.

Sebab program di dalam layanan platform itu selama ini dinilai diskriminatif, karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut.

SPAI juga meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator menghapus istilah 'kemitraan' dalam regulasi transportasi daring.

Tuntutan ini menurut Lily sejalan dengan hasil sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 di Jenewa pada Juni 2025, di mana seluruh anggota Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menyepakati istilah 'pekerja platform' untuk para pekerja di sektor berbasis digital.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #polemik #tarif #ojol #naik #hingga #persen #kemenhub #ungkap #fakta

KOMENTAR