Kisah Harvey Moeis: Dari Pernikahan di Disneyland, Berakhir 20 Tahun di Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom. Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Hukumannya(Aprillio Akbar)
08:28
2 Juli 2025

Kisah Harvey Moeis: Dari Pernikahan di Disneyland, Berakhir 20 Tahun di Penjara

Dari pernikahan bak negeri dongeng di Disneyland Tokyo hingga mendekam 20 tahun di balik jeruji besi, perjalanan hidup Harvey Moeis berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir.

Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.

“Amar putusan tolak,” tertulis singkat putusan kasasi Harvey dalam situs resmi MA, dikutip Selasa (1/7/2025).

Putusan tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, serta dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Dengan demikian, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Harvey Moeis dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang putusan banding yang digelar pada 13 Februari 2025 lalu.

Hukuman itu naik drastis dari vonis enam tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Desember 2024.

Tak hanya pidana badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, subsider delapan bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Adapun vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar, subsider dua tahun penjara.

Saat itu, majelis hakim diketuai oleh Hakim Eko Aryanto.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, harta kekayaan Harvey pun terancam dirampas untuk negara.

Kilas balik kasus Harvey Moeis

Keterlibatan Harvey dalam kasus ini bermula pada periode 2018–2019.

Ia diketahui merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Menurut Kejaksaan Agung, saat itu Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk membicarakan pengakomodasian kegiatan tambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

“Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, 27 Maret 2024.

Dari komunikasi itu, muncul kesepakatan bahwa kegiatan tambang timah ilegal akan disamarkan lewat mekanisme sewa-menyewa peralatan peleburan timah.

Setelahnya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM (Harvey Moeis) ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” lanjut Kuntadi.

Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Ia kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Total, Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 170 juta hektar di kawasan hutan dan non-hutan di wilayah Bangka Belitung.

Sosok Harvey Moeis

Harvey Moeis lahir pada 20 November 1985 dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani.

Ia memiliki darah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar.

Namanya mulai dikenal luas publik setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.

Pernikahan mereka berlangsung di Gereja Katedral Jakarta dan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Enam hari setelah pemberkatan, pasangan ini menggelar resepsi megah di Disneyland Tokyo, Jepang, yang menjadi sorotan media dan publik.

Harvey dikenal sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan, terutama batubara.

Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama dan disebut memiliki saham di sejumlah perusahaan tambang lainnya, seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Kehidupan pribadi Harvey dan Sandra tergolong tertutup.

Namun, mereka dikenal publik sebagai pasangan yang memiliki gaya hidup mewah, mulai dari koleksi mobil hingga jet pribadi.

Kini, setelah seluruh proses hukum ditempuh dan kasasi resmi ditolak, Harvey Moeis harus menjalani kenyataan sebagai terpidana korupsi dengan hukuman 20 tahun penjara dan kewajiban membayar ratusan miliar rupiah ke negara.

Tag:  #kisah #harvey #moeis #dari #pernikahan #disneyland #berakhir #tahun #penjara

KOMENTAR