Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR
Ilustrasi Ojek Online(Shutterstock)
06:56
2 Juli 2025

Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa tarif ojek online (ojol) akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.

Namun, langkah Kemenhub tersebut langsung disorot oleh Komisi V DPR yang mengaku kaget dengan rencana kenaikan tarif ojol hingga 15 persen.

Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda mengungkap, pihaknya belum pernah diajak berkomunikasi atau dilibatkan dalam pembahasan mengenai wacana tersebut.

"Terus terang kami di Komisi V DPR RI belum pernah diajak komunikasi oleh Kementerian Perhubungan tentang rencana kenaikan transportasi online di Indonesia," ujar Huda, kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

"Jadi, kami agak kaget mendengar pernyataan dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang menyatakan jika kajian kenaikan tarif transportasi online sudah hampir final," sambungnya.

Ia menegaskan, kenaikan tarif ojol akan bersinggungan dengan kehidupan banyak orang. Pasalnya, pengguna transportasi online di Indonesia disebut mencapai 147 juta jiwa per Mei 2025.

Oleh karena itu, butuh kajian dan simulasi yang matang terlebih dahulu sebelum mengimplementasikan kebijakan tarif itu.

"Jumlah yang cukup besar. Maka menurut kami perlu kajian matang dan mendalam dari berbagai kalangan sebelum keputusan kenaikan tarif transportasi online benar-benar direalisasikan," ujar Huda.

Kenaikan tarif disebutnya dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi akan berdampak terhadap penggunanya.

Jika tarif terlalu tinggi, pengguna bisa kembali ke kendaraan pribadi, yang justru berpotensi memperburuk kemacetan dan menurunkan pendapatan driver.

"Ini tentu menjadi simalakama bagi kita semua mengingat sektor transportasi online menjadi bantalan atas rendahnya peluang kerja di tanah air akhir-akhir ini," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan, tarif ojol akan dinaikkan secara zonasi dengan kisaran 8 hingga 15 persen.

Pembagian zona yang dimaksud meliputi:

  • Zona I:Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Tarif saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022, yaitu:

  • Zona I: Rp1.850–Rp2.300/km
  • Zona II: Rp2.600–Rp 2.700/km
  • Zona III: Rp2.100–Rp2.600/km

Aan menyatakan, kenaikan tarif ojol tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan waktu implementasi akan ditentukan setelah diskusi dengan para aplikator.

Tag:  #rencana #tarif #ojol #naik #persen #yang #dikomunikasikan

KOMENTAR