Tak Digaji Tetap Bulanan Seperti Pendamping Desa dan PKH, Personel Pendamping Halal Berguguran
Kepala BPJPH Kementerian Agama M. Aqil Irham di Kabupaten Bogor, Jumat (11/10). (Hilmi/Jawa Pos)
10:16
12 Oktober 2024

Tak Digaji Tetap Bulanan Seperti Pendamping Desa dan PKH, Personel Pendamping Halal Berguguran

- Ketika dibuka pendaftaran beberapa waktu lalu, banyak masyarakat tertarik mendaftar menjadi pendamping halal. Ternyata saat ini, banyak personel pendamping halal yang berguguran karena tidak aktif. Penyebabnya sebagai pendamping halal, mereka tidak mendapatkan gaji tetap bulanan.

Banyaknya pendamping desa yang berguguran tidak aktif itu, disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham. Dia mengatakan reward tenaga pendamping halal berbeda dengan tenaga pendamping PKH di Kemensos atau pendamping desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Kami menerapkan gaji berdasarkan kinerja," kata Aqil dalam paparan 10 tahun UU Jaminan Produk Halal dan capaian kinerja BPJPH Kemenag di Kab. Bogor pada Jumat (11/10).

Dia menegaskan bahwa gaji pendamping halal dihitung setiap keluar sertifikat halal untuk pelaku usaha yang didampingi.

Aqil mengatakan gaji yang diterima pendamping halal adalah Rp 150 ribu per sertifikat halal yang keluar. Semakin banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang didampingi sampai keluar sertifikat halalnya, maka gajinya semakin besar.
Dia mengatakan saat ini ada sekitar 106 ribu pendamping halal. "Yang aktif sekitar 35 persen," katanya.

Meski gajinya hanya Rp 150 ribu per sertifikat halal, Aqil mengatakan ada sejumlah pendamping halal yang sangat aktif. "Ada yang bisa membantu melunasi biaya haji orang tuanya," katanya.

Bahkan, ada juga yang bisa membeli motor. Dia menegaskan program pendamping halal sekaligus upaya menambah penghasilan masyarakat.

Menurut Aqil sasaran sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMK masih sangat banyak. Karena setiap saat, ada UMK baru yang bermunculan. Sehingga keberadaan pendamping halal sangat dibutuhkan. Rencananya tahun depan Kemenag kembali membuka lowongan pendamping halal.

Untuk diketahui, petugas pendamping halal memegang peran kunci dalam proses sertifikasi halal jalur self declare. Mereka mendampingi pelaku usaha mulai dari awal sampai sertifikat halal terbit. Sasarannya mulai penjual bakso, nasi goreng, warung tegal (warteg), mie ayam, dan sejenisnya.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #digaji #tetap #bulanan #seperti #pendamping #desa #personel #pendamping #halal #berguguran

KOMENTAR