Respons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, PKB: Partai-partai Akan Duduk Bersama
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal kepada Parlementaria, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/6/2025). (Foto: Ubed/vel)
16:00
1 Juli 2025

Respons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, PKB: Partai-partai Akan Duduk Bersama

- Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan bahwa partai politik bakal berkumpul untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait sistem pemilu.

Putusan MK tersebut berdampak pada pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah di masa mendatang.

“Kalau PKB, kita nunggu, nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya,” ujar Cucun, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Cucun, yang juga Wakil Ketua DPR RI, menilai putusan MK sudah melampaui kewenangan yang seharusnya hanya berada di wilayah pembentuk undang-undang.

Ia menilai, putusan tersebut berpotensi menabrak konstitusi yang mengamanatkan pemilu digelar serentak setiap lima tahun.

Cucun pun menyinggung pentingnya menjaga konsistensi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.

“Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita lima tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.

Seperti diketahui, MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).

MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

MK dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.

"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Tag:  #respons #putusan #soal #pemisahan #pemilu #partai #partai #akan #duduk #bersama

KOMENTAR