TNI AD Tak Masalah Lahan Blang Padang Dikelola Pemprov Aceh, Asal Sesuai Prosedur
Lapangan Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Lapangan wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) kini dikelola oleh TNI-AD.(Kompas.com/Zuhri Noviandi)
09:40
1 Juli 2025

TNI AD Tak Masalah Lahan Blang Padang Dikelola Pemprov Aceh, Asal Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa TNI AD ttidak mempersoalkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh ingin mengelola atau mengalihkan status lahan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh.

Namun, ia menegaskan bahwa pengalihan status lahan Lapangan Blang Padang ke Pemprov Aceh harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Apabila Pemda dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh akan menggunakan atau mengalihkan status lahan tersebut, tentunya TNI AD tidak akan mempermasalahkan. Namun hal yang harus dipedomani adalah bahwa perubahan tersebut perlu dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku," kata Wahyu kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2025).

Wahyu menjelaskan, secara mekanisme dan prosedur, TNI AD tidak bisa serta-merta menyerahkan lahan Lapangan Blang Padang kepada Pemprov Aceh.

Ia menuturkan, jika ingin mengambil alih pengelolaan lahan tersebut, Pemprov Aceh mesti mengikuti prosedur lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang negara.

"Prosedurnya adalah Pemprov Aceh dapat berkomunikasi dan berkoordinasi kepada Menkeu selaku Pengelola Barang untuk dapatnya mengubah PSP (Penetapan Status Penggunaan) yang menetapkan Kemenhan (Kementerian Pertahanan) selaku Pengguna Barang," kata Wahyu.

"Setelah itu, tentu Kemenkeu akan melaksanakan beberapa mekanisme terkait penilaian maupun pertimbangan-pertimbangan lainnya, dan apabila kemudian diputuskan oleh Kemenkeu untuk mengubah penerbitan PSP dari 'kepada Kemenhan menjadi kepada Pemprov Aceh', tentu Kemenhan selaku Pengguna Barang akan memerintahkan TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk menyerahkan kepada Pemprov Aceh," ujar dia melanjutkan.

Menurut Wahyu, tanah Lapangan Blang Padang memiliki sejarah panjang.

Pada masa perjuangan tahun 1945, tanah tersebut digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) sebagai pusat konsolidasi pasukan.

Kemudian pada 1950, seluruh sarana dan prasarana militer di lokasi tersebut diserahkan oleh Belanda melalui KNIL kepada militer Indonesia.

Seiring waktu, lahan itu kemudian ditetapkan secara administratif sebagai barang milik negara.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 tertanggal 24 Agustus 2021, tanah tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara dengan status penggunaan oleh Kemenhan, yang kemudian dikelola oleh TNI AD.

Wahyu menyebutkan, selama ini TNI AD merawat dan menggunakan lahan Blang Padang tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk masyarakat.

“TNI AD merawat dan menggunakan lapangan tersebut untuk berbagai kegiatan seperti upacara, sarana olahraga prajurit dan masyarakat, fasilitas umum untuk warga serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh berbagai pihak termasuk Pemda/Pemprov," tutur Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa TNI AD terbuka dan tidak keberatan jika Pemprov Aceh ingin mengalihkan status lahan tersebut.

Apalagi selama ini TNI AD, kata dia, juga telah banyak menerima bantuan tanah dari pemerintah daerah melalui mekanisme yang sah.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Aceh telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memohon penyelesaian status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh yang saat ini dikelola oleh TNI Angkatan Darat (TNI-AD).

"Semua ini telah kita sampaikan kepada pemerintah pusat. Biarlah Pemerintah Pusat yang memutuskan bagaimana status tanah ini sebenarnya," ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Banda Aceh, Jumat (27/6/2025).

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan nomor 400.8/7180, tertanggal 17 Juni 2025.

Dalam surat itu, disertakan beberapa bukti terkait kepemilikan tanah wakaf Blang Padang yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Menurut Fadhlullah, berdasarkan sejarah serta dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan dokumen Belanda, tanah Blang Padang beserta tanah wakaf di Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk keperluan kemakmuran, kemaslahatan, dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

Lebih lanjut, dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tanah wakaf Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.

Tag:  #masalah #lahan #blang #padang #dikelola #pemprov #aceh #asal #sesuai #prosedur

KOMENTAR