7 Fakta Korupsi Kepala Basarnas, Disorot Pasca Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait proyek pengadaan barang dan jasa. Juli 2023 (Suara.com/ Alfian Winanto)
19:56
27 Juni 2025

7 Fakta Korupsi Kepala Basarnas, Disorot Pasca Evakuasi Juliana Marins di Gunung Rinjani

Fakta – fakta kasus korupsi yang menyeret eks Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn.) Henri Alfiandin dan eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke kembali mengemuka setelah kinerja lembaga ini dinilai tak memuaskan dalam menangani kasus kecelakaan pendakian di Gunung Rinjani, Lombok.

Lambatnya proses evakuasi warga negara asing (WNA) Brazil Juliana Marins yang terperosok di Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6/2025) lalu menuai sentimen negatif masyarakat Negeri Amazon di media sosial. Helikopter yang mengevakuasi Julina disebut lambat diterjunkan. Padahal, Juliana dinyatakan pada hari Sabtu tersebut Juliana dinyatakan masih hidup. Baru tiga hari kemudian, tepatnya pada Selasa (24/6/2025) tim penyelamat berhasil mengevakuasi Juliana dan menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Seperti diketahui, Henri dan beberapa petinggi Basarnas terjerat kasus korupsi pengadaan alat – alat evakuasi bencana alam. Berikut 7 fakta mengenai kasus korupsi Basarnas.

1. Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Kasus korupsi  truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas merugikan negara hingga Rp20,4 miliar. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kasus ini diawali saat Basarnas mengajukan anggaran untuk pengadaan  truk angkut personel 4WD sebesar RP47,6 miliar dan rescue carrier vehicle senilai Rp48,7 miliar pada 2013.

2. Penetapan Terpidana

Pada 2024 lalu, KPK menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle yakni eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke (MRB); mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR, Anjar Sulistiyono (JS); serta Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta (WLW).

3. Kronologi Kasus Korupsi Truk Angkut

Dalam pengajuan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Badan SAR Nasional dan para pejabat eselon 1 dan 2. Kemudian, setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2014, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.

“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Primary), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW, Direktur CV Delima Mandiri,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Anjar merupakan harga perkiraan sendiri berdasarkan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, kata Asep, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar.

Kemudian pada Februari 2014, Wiliam mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera perusahaan PT TAP dan perusahaan pendamping, yaitu PT Omega Raya Mandiri (ORM) dan PT Gapura Intan Mandiri) (GIM).

4. Para Tersangka Menerima Uang

Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle yang diketahui telah terdapat persengkokolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM.

Dua bulan berikutnya, dia mengungkapkan bahwa PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk angkut personel 4WD sebesar Rp8,5 miliar dan pengadaan rescue carrier vehicle senilai Rp8,7 miliar.

Kemudian, Max menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama William dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh William. Max kemudian menggunakan uang dari William sebesar Rp2,5 miliar itu untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadinya.

5. Vonis Max Ruland

Max Ruland Boseke divonis penjara selama 5 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014. Vonis yang dijatuhi kepada Max Ruland itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/3/2025).

Selain penjara selama lima tahun, terdakwa Max Ruland juga didenda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Max berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp2,5 miliar.

6. Max Dinilai Tak Akuntabel dalam Menjalankan Tugas

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni Max sebagai Sestama Basarnas tidak akuntabel dalam menjalankan tugas, menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, serta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak efisien dan tidak bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

7. Eks Kepala Basarnas juga Terjerat Korupsi

Sebelumnya, eks Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban di reruntuhan. Dia didakwa menerima suap Rp8,6 miliar.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #fakta #korupsi #kepala #basarnas #disorot #pasca #evakuasi #juliana #marins #gunung #rinjani

KOMENTAR