



Sambut MK, Komisi II Siap Susun Formula Pisah Pemilu Nasional-Daerah
- Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI akan berdiskusi dan menyusun formula yang tepat untuk bisa memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
“Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).
Politikus Nasdem itu berpandangan, salah satu hal yang perlu dikaji adalah adanya jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Kondisi ini bisa berdampak pada kekosongan jabatan di tingkat lokal, mulai dari kepala daerah hingga DPRD.
“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya. Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031,” kata Rifqinizamy.
“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata Rifqinizamy, diperlukan norma transisi, khususnya bagi anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, karena tidak ada mekanisme penunjukan penjabat seperti halnya kepala daerah.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy.
Terlepas dari hal itu, Rifqinizamy memastikan bahwa Komisi II menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu perhatian utama untuk memperbaiki sistem politik hukum nasional ke depan.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, terutama sekali lagi dalam politik hukum nasional yang menjadi kewenangan konstitusional kami,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Waktu Pencoblosan
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah. Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.
Tag: #sambut #komisi #siap #susun #formula #pisah #pemilu #nasional #daerah