



Kejagung Ajukan Banding Vonis Lisa Rachmat, Kejar Rampasan yang Dikembalikan ke Terdakwa
- Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan vonis pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat usai terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas pada Ronald.
“Iya, banding,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (26/6/2025).
Harli mengungkap, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena ada sejumlah barang bukti yang telah dirampas jaksa justru dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya.
“Alasan banding karena terkait barang bukti ada yang dikembalikan, padahal JPU menuntut untuk dirampas,” jelas Harli.
Harli tidak menjelaskan barang bukti mana saja yang dipersoalkan oleh JPU.
Tapi, berdasarkan salinan putusan yang diterima Kompas.com, dalam vonis yang dijatuhkan hakim, terdapat beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada Lisa maupun ke beberapa orang terdekatnya.
Beberapa barang bukti yang dikembalikan ini berupa uang tunai yang tersimpan dalam tas atau amplop.
Misalnya, 700 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam.
Lalu, ada juga, 1.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam amplop coklat berukuran besar.
Kemudian, 2.000 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam amplop coklat berukuran besar. Ketiga barang bukti ini dikembalikan kepada Lisa Rachmat.
Kemudian, hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari adik Lisa, David Rachmat, yaitu sejumlah uang tunai dari mata uang asing, 200 lembar uang pecahan 100 Dolar Singapura dan 890 lembar uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, hakim juga mengembalikan sejumlah barang bukti yang dirampas dari suami Lisa, Linggo Hadiprayitno.
Barang bukti yang dikembalikan ini antara lain: uang tunai pecahan Rp 100.000 dengan jumlah sebanyak 11.900 lembar dengan nilai sebesar Rp 1.190.000.000.
Kemudian, ada uang dari valuta asing, yaitu pecahan 100 Dolar Amerika Serikat sebanyak 4.517 lembar dengan nilai sebesar USD 451.700.
Adapun, uang tunai pecahan 1.000 Dolar Singapura dengan jumlah sebanyak 510 lembar dengan nilai sebesar 510.000 Dolar Singapura.
Dalam bundel lainnya, dikembalikan juga uang tunai pecahan 1.000 Dolar Singapura dengan jumlah sebanyak 2.070 lembar dengan nilai sebesar 207.000 Dolar Singapura.
Uang-uang ini dikembalikan kepada Lisa dan keluarganya karena diyakini hakim sudah tidak berkaitan dengan kasus suap yang dilakukan Lisa kepada majelis hakim PN Surabaya.
“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat dan Linggo Hadiprayitno, Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap bukan sebagai penerima suap,” tulis amar putusan.
Hakim meyakini, uang suap dalam kasus ini sudah diserahkan kepada majelis hakim PN Surabaya dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Oleh karena berdasarkan fakta bahwa uang suap telah diserahkan kepada penerima yaitu Hakim tingkat pertama yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur dan juga kepada Zarof Ricar untuk pengurusan perkara tingkat kasasi, maka dapat dipastikan bahwa uang yang disita tersebut sudah tidak memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” lanjut amar putusan.
Diberitakan, Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dihukum 11 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rosiah Juhriah Rangkuti menyebut, Lisa terbukti bersalah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan putusan vrijspraak (bebas) untuk Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Rosiah, di ruang sidang, Rabu (18/6/2025).
Setelah memeriksa fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan perbuatan Lisa memenuhi seluruh unsur Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Ia dinilai terbukti menyuap hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta eks Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, senilai Rp 4,6 miliar lebih.
Selain pidana badan, Lisa juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pada persidangan lalu, jaksa menuntut Lisa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tag: #kejagung #ajukan #banding #vonis #lisa #rachmat #kejar #rampasan #yang #dikembalikan #terdakwa