BPKN Soroti Antrean Haji yang Capai Puluhan Tahun, Dorong Pemerintah Evaluasi Total
Ilustrasi haji. Antrean atau daftar tunggu bagi calon jemaah di Indonesia jadi sorotan. BP Haji berencana lakukan audit, sementara KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.(PIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN)
11:48
26 Juni 2025

BPKN Soroti Antrean Haji yang Capai Puluhan Tahun, Dorong Pemerintah Evaluasi Total

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH), untuk mengevaluasi total sistem antrean ibadah haji nasional.

Hal ini menjadi sorotan akibat adanya lonjakan waktu tunggu di beberapa daerah bahkan mencapai 30-40 tahun.

“BPKN RI mendorong pemerintah untuk melakukan audit sistem antrean haji secara komprehensif,” ujar Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

BPKN menilai, sistem antrean yang tidak efisien dan kurang adaptif terhadap dinamika kuota serta demografi calon jemaah akan menimbulkan kerugian struktural bagi para konsumen.

“(Lonjakan waktu tunggu) menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kepastian hak konsumen dalam memperoleh layanan keberangkatan ibadah haji yang adil, transparan, dan terencana,” kata Mufti.

Untuk itu, BPKN meyakini, audit perlu dilakukan pada mekanisme pendaftaran hingga distribusi kuota per daerah.

Tak hanya itu, pemerintah diharapkan memberikan prioritas berdasarkan usia dan kondisi fisik calon jemaah.

BPKN mendorong agar pemerintah berinovasi dalam mengelola antrean haji, misalnya dengan menerapkan sistem digital berbasis data real-time.

“Sistem ini harus dapat diakses publik, transparan dalam menampilkan daftar antrean, dan mampu meminimalkan risiko manipulasi atau informasi tidak akurat,” kata Mufti.

Ia mengatakan, data yang patut diperlihatkan bukan hanya kuota calon jemaah, tetapi detail hingga daftar nama dalam list antrean.

Lebih lanjut, BPKN mendorong Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri untuk terus mengupayakan penambahan kuota haji secara legal melalui kerja sama bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi.

Kemudian, pemerintah juga diharapkan dapat membuat pemetaan kebutuhan calon jemaah sebelum musim haji tiba.

“Data antrean harus dianalisis lebih lanjut untuk merumuskan kebijakan berbasis kebutuhan nyata, misalnya kuota khusus lansia, prioritas daerah tertinggal, serta insentif bagi jemaah yang memilih skema keberangkatan non-reguler dengan tetap menjaga aspek keadilan,” kata Mufti lagi.

BPKN juga mendorong ruang partisipatif bagi publik dan calon jemaah dalam proses perumusan kebijakan haji sehingga suara konsumen didengar dan menjadi bagian dari solusi.

Tag:  #bpkn #soroti #antrean #haji #yang #capai #puluhan #tahun #dorong #pemerintah #evaluasi #total

KOMENTAR