Pj Gubernur Banten Dituding Cawe-cawe Soal Pilpres 2024, Al Muktabar: Ini Alur Sistem Informasi
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar dituding cawe-cawe alias ikut terlibat dalam pemilihan Pilpres 2024 mendatang. Tudingan tersebut muncul usai akun Instagram resmi Pemprov Banten mengunggah foto Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada 27 Januari lalu.
Bukan foto biasa, Pj Gubernur Banten dianggap cawe-cawe lantaran dalam foto Moeldo tersebut disertakan tulisan "PRESIDEN PUNYA HAK POLITIK ACUANNYA UNDANG-UNDANG PEMILU,"
Sontak, unggahan itu pun menjadi sorotan masyarakat, lantaran video yang diunggah tersebut berbau politis hingga berujung pada pelaporan ke Bawaslu Banten lantaran diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN.
Unggahan tersebut juga mengundang protes publik. Banyak netizen yang menganggap hal tersebut seolah menandakan Pj Gubernur Banten mulai cawe-cawe.
"Baru mau nanya...Owh Jadi Plt Gubernur juga mau Cawe Cawe mereun (mungkin-red)...," tulis @ari*****ad mengomentari unggahan berbau politik itu.
"Artinya Pemprov Banten mau cawe2 juga??? (emoji tertawa)," kata @jur***.****en ikut berkomentar.
"Mau cawe-cawe nih? Padahal banyak urusan masyarakat yang harus segera diselesaikan," timpal @san********si.
Bahkan ada juga netizen yang mengganggap unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan Pemprov Banten sama sekali.
"Trus hubungannya dengan pemprov Banten apa min?," tanya @_**oy. "Hapus min... gak relate sm akun Pemprov Banten.," ujar @za****_****ia.
Tanggapan Pj Gubernur Banten
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar membantah unggahan tersebut memiliki makna keberpihakan Pemprov Banten terhadap salah satu paslon dalam Pilpres 2024.
"Bukan (berpihak), kita nilai sesuatu dari sisi positif," kata Al Muktabar, Jumat (2/2/2024).
Ia beralasan, konten yang diunggah di akun resmi Pemprov Banten tersebut hanya sekedar untuk menyebarluaskan informasi secara cepat dan luas tanpa ada unsur politis.
Karenanya, Al Muktabar pun meminta kepada seluruh masyarakat melihat sisi positif dari unggahan tersebut karena berisi informasi yang harus diketahui oleh publik.
"Ini sebuah teknologi, itu sebuah alur sistem informasi, maka kita harus tanggapi arif dan bijaksana. Akses platform kan yang saya juga singgung, hampir tidak bisa kita berdiri sendiri. Jadi akses informasi itu terbuka luas," terangnya.
Saat dikonfirmasi soal hal tersebut mungkin saja jadi upaya cari muka Pemprov Banten kepada Presiden Jokowi, Al Muktabar menegaskan tak mempunyai niat seperti itu.
"Tidak melihat itu cari muka, lebih ke tatanan ini informasi global, tidak bisa menghindar proses informasi," tandasnya.
Diskominfo Banten Dilaporkan ke Bawaslu
Unggahan akun resmi media sosial Instagram Pemprov Banten yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) sekira tiga hari lalu dianggap melanggar netralitas ASN atau Aaratur Sipil Negara.
Akun resmi Instagram Pemprov Banten mengunggah penggalan video dengan narasumber Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada 27 Januari lalu. Unggahan tersebut diberi judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu.
Unggahan tersebut sontak menjadi sorotan masyarakat, mengingat video yang diunggah berbau politis dan berujung pada pelaporan ke Bawaslu Banten lantaran diduga terdapat pelanggaran netralitas ASN.
Salah satu warga Kota Serang, Adityawarman mengatakan, warga Kota Serang menilai unggahan aakun Pemprov Banten itu dinilai berbau politis.
"Jadi hari ini saya melaporkan pejabat (yang bertanggungjawab atas akun) IG (Instagram, red) Pemprov Banten ke Bawaslu Banten, karena (postingan ini) meresahkan masyarakat. Apalagi berbau politik," kata Adit usai melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (30/1/2024).
Menurut Adit, tidak seharusnya akun medsos resmi pemerintahan dalam hal ini Pemprov Banten mengunggah hal-hal berbau politik pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Postingan ini mengganggu netralitas ASN. Ini sangat berbahaya," katanya.
Kata Adit, seharusnya unggahan medsos akun resmi Pemprov Banten lebih mengutamakan capaian pembangunan yang telah dilakukan pemerintah.
"Seharusnya Kominfo memposting capaian (pembangunan) yang hari ini telah dicapai seperti penurunan stunting, pendidikan dan kesehatan, bukan posting hal-hal yang berbau politis," ungkapnya.
Sementara, Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten, Nana Suryana membantah jika unggaham tersebut melanggar netralitas ASN. Namun, ia tak membantah atas unggahan tersebut.
Nana beralasan, postingan tersebut merupakan press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) RI pada Jumat 26 January 2024 pukul 19.33 WIB.
Postingan tersebut disebar melalui pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia. Di mana anggota gruop tersebut adalah jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia.
"Yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional. Grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah," kata Nana.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag: #gubernur #banten #dituding #cawe #cawe #soal #pilpres #2024 #muktabar #alur #sistem #informasi