Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Lahan DP 0 Rupiah
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
14:38
25 Juni 2025

Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Lahan DP 0 Rupiah

- Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys.

Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

Indra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan program DP 0 Rupiah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang ikut terseret dalam kasus korupsi ini mendapatkan vonis yang berbeda-beda.

Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, divonis 6 tahun penjara.

Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, dijatuhi 5 tahun penjara, dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, selama 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.

Mereka adalah Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing; Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk; Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo; dan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 12 Februari 2025 lalu.


Adapun kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.

Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut Perumda Sarana Jaya, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Ia juga dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tag:  #direktur #sarana #jaya #divonis #tahun #penjara #kasus #lahan #rupiah

KOMENTAR