



Hari Ini Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Putusan Ekstradisi, KPK Yakin Proses Berjalan Lancar
- Buron kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, tengah menjalani sidang proses ekstradisi di Singapura, sejak Senin (23/6). Keputusan ekstradisi untuk bisa membawa Paulus Tannos akan diputuskan pada hari ini, Rabu (25/6).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap proses ekstradisi Paulus Tannos dapat berjalan lancar. Sehingga, Paulus Tannos bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
"Dalam proses ekstradisi DPO Paulus Tanos, KPK optimis bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6).
KPK meyakini, Pemerintah Indonesia dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Sehingga, Paulus Tannos bisa dibawa ke Indonesia.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Singapura yang telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia termasuk dalam proses pemulangan DPO Paulus Tanos," ucap Budi.
Mengingat, Pengadilan Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos. Ia memastikan, terus berkomunikasi secara intensif dengan KBRI Singapura terkait perkembangan proses ekstradisi Paulus Tannos.
"Tentu itu juga menjadi kabar positif bagi pemerintah Indonesia dan kami KPK juga terus berkomunikasi, terus memantau perkembangan proses dari ekstradisi DPO Paulus Tanos ini melalui KBRI di Singapura," tegas Budi.
Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Tag: #hari #buron #kasus #paulus #tannos #jalani #sidang #putusan #ekstradisi #yakin #proses #berjalan #lancar