



RUU KUHAP: DPR-Pemerintah Siap Bahas, Target Selesai Sebelum 2026
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) siap dibahas bersama pemerintah pada pekan depan.
Pembahasan dapat dimulai setelah DPR menerima DIM RUU KUHAP dari pemerintah yang sudah diteken pada Senin (24/6/2025).
"DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar minggu ini sudah dikirim dan insya Allah minggu depan akan mulai rapat kerja antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco memastikan, DPR dan pemerintah akan transparan selama pembahasan RUU KUHAP yang ditargetkan selesai sebelum 2026.
DPR, lewat Komisi III juga telah membuka partisipasi publik selama masa reses untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.
"Pihak DPR sudah melakukan partisipasi publik dengar pendapat dari masyarakat dengan bahan yang sudah cukup dikumpulkan," ujar Dasco.
DIM Muat 6.000 Poin
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, DIM RUU KUHAP dari pemerintah memuat sekitar 6.000 poin.
Pemerintah menyusun DIM tersebut usai mendengarkan aspirasi dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.
"Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat," kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Terkait dibuka atau tidaknya DIM revisi KUHAP ke publik, ia menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPR.
"Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik," ujar Eddy.
Target Selesai Sebelum 2026
Pemerintah sendiri resmi menandatangani naskah DIM revisi KUHAP di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
DIM tersebut diteken diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman dalam pidatonya.
Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia. Ia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Mudah-mudahan, dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku," ujar Supratman.
Tag: #kuhap #pemerintah #siap #bahas #target #selesai #sebelum #2026