



MA Tolak PK Zainal Muttaqin, 5 Bidang Tanah di Balikpapan dan Banjarmasin Milik PT Duta Manuntung
- Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Zainal Muttaqin ke Mahkamah Agung (MA) atas sengketa penguasaan lima bidang tanah di Balikpapan dan Banjarmasin berakhir. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Balikpapan, MA menolak PK yang diajukan Zainal Muttaqin.
Dengan putusan itu, lima tanah dalam perkara tersebut tetap milik PT Duta Manuntung atau Kaltim Pos. Andi Syarifuddin selaku kuasa hukum PT Duta Manuntung atau Kaltim Pos menuturkan, perkara itu berawal dari laporan yang dilayangkan pihaknya ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan. Sertifikat tanah yang diklaim milik pribadi oleh Zainal Muttaqin sejatinya merupakan aset perusahaan.
Adapun kronologi singkat atas peristiwa hukum tersebut adalah, di mana pada saat itu Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur PT Duta Manuntung. Pada saat itu pula PT Duta Manuntung membeli beberapa aset berupa bidang tanah yang terletak di kota Balikpapan dan Banjarmasin.
Selanjutnya tanah-tanah tersebut dibalik nama ke atas nama Zainal Muttaqin sebagai Direktur PT Duta Manuntung. "Seharusnya tanah-tanah tersebut dibaliknama ke atas nama PT Duta Manuntung sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk membeli bidang-bidang tanah tersebut," terang Andi sebagaimana dilansir Fajar.co.id (Jawa Pos Group).
Namun setelah Zainal tidak lagi menjabat sebagai direktur, dia tetap menolak mengembalikan tanah-tanah itu ke perusahaan. Dia mengklaim itu adalah milik pribadinya. Alasannya, tercatat atas namanya di dalam sertifikat.
"Di dalam surat somasi itu, penasihat Hukum PT Duta Manuntung mencoba menjelaskan bahwa tidak semua nama yang tercatat di dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik atau sertifikat tanah itu disebut bukti kuat dan sempurna," lanjut Andi.
Menurut dia, sertifikat tanah hanya bisa menjadi alat bukti kuat dan sempurna bila diperoleh secara sah. Dalam kasus ini, Zainal Muttaqin tidak pernah mengeluarkan uang pribadi untuk pembelian tanah. Sebaliknya, PT Duta Manuntung dapat membuktikan bahwa semua tanah dibeli dengan dana perusahaan, sehingga secara hukum hak milik tidak pernah berpindah ke Zainal Muttaqin.
Kasus ini kemudian diproses oleh Bareskrim dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Majelis Hakim memutuskan Zainal Muttaqin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP jo Pasal 374 KUHP, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut sempat dibatalkan atau onslag oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menguatkan kembali putusan PN Balikpapan, menyatakan Zainal Muttaqin bersalah.
Lantas Zainal kemudian mengajukan PK ke MA. Lagi-lagi, upaya hukumnya kandas setelah MA menolak permohonan tersebut.
"Berdasarkan peristiwa hukum tersebut di atas, kami selaku Corporate Lawyer JJMN berharap agar semua perkara yang sama dengan peristiwa hukum yang dialami Zainal Muttaqin tersebut tidak terulang lagi," kata Andi Syarifuddin.
Dia mengimbau agar siapa pun yang merasa memiliki aset perusahaan tanpa dasar yang sah untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah mufakat, demi menghindari konsekuensi hukum seperti yang dialami Zainal Muttaqin.
"Dan kami juga berharap agar tidak terlalu mudah menerima pendapat hukum yang tidak jelas, yang pada akhirnya mengirim Bapak Ibu ke kursi pesakitan di pengadilan," pungkasnya.
Tag: #tolak #zainal #muttaqin #bidang #tanah #balikpapan #banjarmasin #milik #duta #manuntung