



Puan Mengaku Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih di Tata Usaha
- Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI hingga kini belum dibaca oleh pimpinan DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut karena DPR baru saja membuka masa sidang setelah melaksanakan reses.
“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang,” ujar Puan, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (24/6/2025).
Puan mengatakan, surat-surat yang masuk selama masa reses masih berada di bagian tata usaha, sehingga dia belum memiliki kesempatan untuk membacanya.
“Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum (baca),” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR
Dasco menyebutkan, surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
“Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dasco mengaku datang ke Gedung DPR di tengah masa reses untuk menandatangani sejumlah surat.
Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, tetapi ia belum memegang dan melihat isinya.
"Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'Eh, itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar," tuturnya.
Maka dari itu, Dasco menekankan dirinya belum bisa merespons surat pemakzulan Gibran.
"Belum baca, gimana nanggapin," imbuh Dasco.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Tag: #puan #mengaku #belum #baca #surat #pemakzulan #gibran #masih #tata #usaha