Sambil Menangis, Sandra Dewi Akui Bohongi Anaknya Sebut Harvey Moeis Sedang Jalani Wajib Militer
Artis Sandra Dewi bersaksi di sidang suaminya, Harvey Moeis terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
18:24
10 Oktober 2024

Sambil Menangis, Sandra Dewi Akui Bohongi Anaknya Sebut Harvey Moeis Sedang Jalani Wajib Militer

- Sandra Dewi tidak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Sebab, ia mengaku selalu ditanya oleh anaknya terkait keberadaan sang ayah yang juga suaminya, Harvey Moeis.

Hal itu saat tim penasihat hukum mempertanyakan perasaan anak-anaknya, lantaran Harvey Moeis kini tidak lagi berada di rumah.

"Kan sekarang Pak Harvey enggak ada di rumah, anak-anak pernah tanya enggak kepada Bu Sandra? Panggilannya apa? Papa? ‘Papa ke mana?’ Gitu, nanya enggak?" tanya penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

"Nanya," ungkap Sandra.

Sontak pertanyaan itu membuat Sandra Dewi menangis. Ia mengaku lantaran anaknya laki-laki, sehingga tidak biasa mengajak anaknya bermain.

"Karena memang anak saya laki-laki, jadi saya tidak terlalu bisa mengajak anak saya untuk main bersama," ucap Sandra Dewi sambil menahan tangis.

Sandra menyatakan bahwa anaknya memang sangat dekat dengan sang ayah, Harvey Moeis. Tak heran, anaknya kerap bertanya terkait keberadaan Harvey Moeis.

"Jadi, memang anak saya sangat dekat dengan suami saya, anak saya selalu bertanya ‘papa di mana? Kenapa enggak anterin sekolah lagi? Kenapa tidak mengajak mereka untuk bermain bersama lagi?’," ungkap Sandra.

"Karena suami saya juga yang menyuapi anak-anak saya, menemani anak-anak saya tidur," sambungnya.

Sandra menyatakan, dirinya terpaksa membohongi anaknya bahwa sang ayah, Harvey Moeis sedang menjalani wajib militer alias Wamil.

"Saya bilang ke anak-anak saya, ‘papa wamil. Jadi, enggak bisa ketemu dulu," tutur Sandra Dewi.

Mendengar pernyataan itu, penasihat hukum merasa heran, apa singkatan dari Wamil.

"Papa lagi Wamil? Wajib militer?" telisik penasihat hukum.

Sandra mengamini bahwa singkatan dari Wamil itu merupakan wajib militer. Menurutnya, anaknya yang menyukai Boyband Korea mengetahui singkatan dari Wamil.

"Karena anak saya tahunya BTS, Yang Mulia, BTS itu orang Korea, jadi, tahu mereka tahu orang Korea itu Wamil, BTS itu, jadi, saya bilang ‘papa ini lagi wamil’," urai Sandra Dewi.

Menurut Sandra, anaknya mengetahui dan memaklumi tidak adanya sang ayah lantaran sedang Wamil. Namun, anaknya tetap selalu mempertanyakan keberadaan sang ayah.

"Percaya, cuma setiap hari ditanya, tiap hari berdoa supaya Wamil-nya cepat-cepat selesai dan cuma nanya, kapan bisa bertemu dengan suami saya, karena memang anak-anak saya sepertinya lebih dekat dengan suami saya," tegasnya.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.

Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #sambil #menangis #sandra #dewi #akui #bohongi #anaknya #sebut #harvey #moeis #sedang #jalani #wajib #militer

KOMENTAR