



Anggota DPR: Penjualan 5 Pulau RI di Situs ''Online'' Ilegal dan Langgar Hukum
- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan praktik jual beli lima pulau di Indonesia secara daring melalui situs Private Island Online adalah tindakan melanggar hukum.
Salah satu pulau yang ditawarkan adalah Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pulau ini diketahui berstatus kawasan konservasi.
“Penawaran Pulau Panjang secara komersial adalah melawan hukum karena berada di kawasan konservasi. Tidak boleh ada penguasaan 100 persen oleh perorangan atas pulau kecil, apalagi oleh warga negara asing (WNA),” ujar Bahtra, kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).
Bahtra mengatakan, Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 pada 15 Juni 1999, dengan luas 22.185,14 hektar.
Pulau tersebut berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan tidak dapat dimiliki secara pribadi, apalagi diperjualbelikan.
“Tidak ada hak atas tanah di Pulau Panjang, artinya tidak ada legalitas untuk menjual pulau itu. Secara hukum, transaksi seperti ini tidak sah dan tidak mungkin dibenarkan,” kata Bahtra.
Bahtra juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960), seluruh tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, Pulau Panjang ataupun empat pulau lain yang ditawarkan secara daring tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu atau dijadikan obyek transaksi komersial.
Bahtra mengutip Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang membatasi penguasaan oleh swasta maksimal hanya 70 persen dari luas pulau.
Sementara sisanya wajib dikuasai negara.
“Tidak ada hak milik atas pulau secara utuh. Pemanfaatan hanya diperbolehkan hingga 70 persen luas pulau. 30 persen dialokasikan wajib untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau,” ujar Bahtra.
Diberitakan sebelumnya, Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan dijual di situs online luar negeri, Private Islands Online.
Tak dicantumkan harga jual pulau yang terkenal dengan keindahan alam dan biodiversitasnya ini.
Namun, tertera keterangan pulau tersebut merupakan pulau pribadi.
Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot, mengungkapkan rasa kagetnya saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025).
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," kata Jarot.
Pulau Panjang telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Dengan luas 22.185,14 Ha, pulau ini terletak di utara Pulau Bungin dan dapat dijangkau dengan perahu dalam waktu sekitar 15 menit.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa Pulau Panjang merupakan kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Dia juga menambahkan bahwa pulau ini sering terdengar di BMKG sebagai lokasi pengukuran episentrum gempa bumi di Pulau Sumbawa.
Pulau Panjang didominasi oleh vegetasi mangrove dengan spesies dominan dari genus Rhizophora, seperti Mangrove (Rhizophora apiculata, R. stylosa, R. mucronata) dan Tanjang Merah (Bruguiera gymnoriza).
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dilakukan secara privat oleh individu.
"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," ujar dia.
Dia menuturkan, dalam UU Pokok Agraria, seluruh tanah, air, dan ruang udara serta kekayaan alamnya adalah milik negara dan dikuasai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah, melainkan hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).
Situs Private Islands Online saat ini menawarkan lima pulau di Indonesia untuk dijual, salah satunya adalah Pulau Panjang.
Berikut Lima pulau yang dijual situs tersebut:
1. Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas.
2. Properti Pulau Sumba, NTT.
3. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba.
4. Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo.
5. Plot Pulau Seliu, terletak berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.
Tag: #anggota #penjualan #pulau #situs #online #ilegal #langgar #hukum