Sandra Dewi Klaim Deposito Rp 4,1 Miliar di Bank Hasil Brand Ambassador Selama 6 Tahun
Artis Sandra Dewi bersaksi di sidang suaminya, Harvey Moeis terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan timah. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
13:40
10 Oktober 2024

Sandra Dewi Klaim Deposito Rp 4,1 Miliar di Bank Hasil Brand Ambassador Selama 6 Tahun

  - Artis Sandra Dewi mengklaim tabungan miliknya tidak ada hubungan dengan penghasilan sang suami, Harvey Moeis, yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Sandra menyatakan, uang senilai Rp 4,1 miliar yang tersimpan di CIMB Niaga merupakan hasil brand ambassador.   Hal itu dipertanyakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat Sandra Dewi menjadi saksi kasus dugaan korupsi PT Timah (Tbk) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10).   "Kemudian ada deposito Rp 4,1 miliar di bank CIMB Niaga?" tanya Hakim Eko.  

  Merespons itu, Sandra menjelaskan bahwa uang Rp 4,1 miliar itu merupakan penghasilan dirinya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun.   "Saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai brand ambassador CIMB Niaga, jalan enam tahun Yang Mulia," jawab Sandra Dewi.   Tak hanya itu, Hakim Eko juga mempertanyakan adanya tabungan senilai Rp 300 juta yang juga tersimpan pada bank swasta.   "Kemudian tabungan di BCA Rp 300 juta?" telisik Hakim Eko.   Mendengar itu, Sandra Dewi hanya merespons singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut uang tabungan tersebut. "Iya," ujar Sandra Dewi.   Sementara, Sandra pun mengaku mempunyai satu unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam. Sandra Dewi menegaskan, Alphard itu merupakan hasil sebelum menikah dengan Harvey Moeis.   "Iya betul sebelum menikah," tegas Sandra Dewi. Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.   Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.   Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.   Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.   Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.   Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #sandra #dewi #klaim #deposito #miliar #bank #hasil #brand #ambassador #selama #tahun

KOMENTAR